PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Surat Bupati Madina kepada Menteri PUPR viral di media sosial.
Surat tanggal 22 Juni 2021 itu menyebutkan keberadaan rongga-rongga tanah di kawasan Taman Raja Batu yang menjadi sarang binatang jenis babi dan ular sebesar pohon kelapa berakibat meresahkan mayarakat.
“Sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat, lokasi tersebut kami timbun dan kami tata untuk dijadikan sebagai salah satu objek wisata….” lanjut surat itu.
Selain objek wisata, surat itu juga menyebutkan potensi sarana olah raga pada lokasi ini terutama olah raga arung jeram.
“…karena bersentuhan langsung dengan Sungai Batang Gadis yang menurut penggiat Arung Jeram merupakan lokasi terbaik Arung Jeram peringkat 4 Dunia yang pendaratannya direncanakan di lokasi tersebut,” petikan isi surat itu.
Surat tersebut bernomor 600/1329/PUPR/2021 tanggal 22 Juni 2021 bersifat Penting, prihal Pinjam Pakai Aset di Mandailing Natal ditandatangani Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution.
Berdasar isinya, surat ini bermaksud memohon kepada menteri untuk berkenan memberikan izin pinjam pakai lokasi Taman Raja Batu tersebut untuk dikelola oleh BUMDes Desa Parbangunan.
Di surat itu bupati menyatakan bahwa di lokasi telah dilakukan perbaikan bantaran sungai, menyiapkan musolla, food court, balai pertemuan/panggung pertunjukan adat budaya.
Benarkah keabsahan surat ini? Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Ruli Andriadi yang dikonfirmasi via telefon seluler, Kamis (24/6/2021) menyatakan belum mengetahui surat tersebut.
“Bisa jadi pihak Umum (Bagian Umum Setdakab) yang menomori surat itu,” katanya.
Sedangkan, Kadis Komimfo Madina Syahnan Pasaribu yang dikonfirmasi Via WhatsApp nya, belum memberikan jawaban hingga berita ini naik ke Redaksi.
Sementara Sekretaris Daerah Mandailing Natal, Gozali Pulungan menjawab konfirmasi via WhatsApp di hari yang sama mengaku belum melihat fisik surat tersebut.
“No coment ma jolo, arana fisik ni surat i pe inda adg dope di AU. Lg di Mdn, Pak Is,” kata Gozali.( Dab/Red)
Liputan ; Dahlan Batubara.
Admin ; Iskandar Hasibuan