Calon Ketua Kopri PMII Harus SKK Sesuai AD/ART

Imelda Siska Siregar
Ketua Kopri PKC PMII Sumatera Utara 2018 –  2020 

SUMUT(Malintangpos Online): Konferensi Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) SUMUT ke-XXII diselenggarakan di Labuhanbatu, 27 November 30 2021 menuai berbagai polemik, khususnya kader KOPRI Sumatera Utara.

Polemik itu berasal dari proses Konkoorcab yang dianggap Inkonstitusional karena terdapat pelanggaran terhadap beberapa aturan dan mekanisme yang menjadi syarat konferensi bisa dianggap sah.

Idealnya, calon ketua Kopri PMII itu sudah melakukan SIG & SKK, serta dimana kader Kopri tersebut menempuh proses kaderisasi.

Hal ini kemudian perlu dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti Sekolah Islam Gender (SIG), Pelatihan Kader Dasar (PKD), dan Sekolah Kader Kopri (SKK). Jika syarat verifikasi tersebut tidak dipenuhi, maka dianggap cacat hukum.

Ada yang belum Sekolah Kader Kopri (SKK), yaitu Rolin Fadhilah Hasibuan kader kopri Padang Lawas, bahkan dalam prosesnya, sudah pasti itu tidak memenuhi syarat, tapi pada praktiknya diloloskan dan bisa menjadi Ketua Kopri PKC PMII Sumatera Utara terpilih yang ditetapkan oleh presidium sidang. Kendatipun sudah diskualifikasi Badan Pekerja Koncoorcab (BPK) XXII.

Lebih dari itu, Kamelia Sambas (Ketua Kopri PC PMII Kota Medan 2018-2019) dan sekarang diamanahkan sebagai (KETUA POLHUKAM PB PMII) ikut serta memuluskan Rolin Fadillah Hasibuan, dengan memalsukan sertifikat SKK. Karena itu, dianggap telah mempermainkan aturan dan mekanisme organisasi.

Hal itu sangat tidak mendidik bagi kader kopri Sumatera Utara, sebab telah mengesampingkan nilai organisasi demi melancarkan ambisi pribadi dan kelompok. Dengan Mempermainkan aturan semaunya demi memuluskan ambisi. Sangat tidak mendidik kader, dan memalukan”.

Karena itu, ini menjadi sebuah pelajaran untuk kader-kader kopri agar menghargai proses dan menjadi seorang pemimpin harus tetap dibalut dengan ilmu pengetahuan. Dan mengindahkan setiap jenjang kaderisasi Kader Kopri mulai MAPABA, PKD, SIG, dan SKK sesuai dengan AD/ART.(Rel)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    YANG TERPUKUL KARENA BERITA VIRAL ANAK PUTUS SEKOLAH

     Berita tentang empat anak tidak sekolah di Kelurahan Pidoli Dolok, Panyabungan, akhirnya membuat pemerintah daerah bergerak. Bupati Mandailing Natal menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial turun tangan. Kelurahan dilibatkan.…

    Read more

    Continue reading
    Breaking News, 1,5  Hektare Lahan Pekuburan Kampung Darek di Kota Padangsidimpuan Terbakar

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Breaking News, Sekitar 1,5 Hektare lahan di kawasan perkuburan milik masyarakat Wek VI dan Wek IV, Kelurahan Wek VI, Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin Malam…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses