

KEMUNGKINAN, baik Kades maupun OPD/Kepala Dinas di berbagai instansi yang di demo dan telah di periksa sebagai saksi, ada kemungkinan bisa “Membeli “ Aparat penegak hukum, sehingga semua tuduhan masyarakat yang disampaikan “ Masuk Tong Sampah” dan jika pihak Penegak Hukum ingat dan ada yang protes dilalukan lagi pemeriksaan dan kemungkinan lambat laun Saksi-Saksi tersebut bisa menjadi Tersangka.
Maksudnya, Slogan pemberantasan Korupsi yang memang mempunyai anggaran yang sangat besar untuk mensosialisasikannya sudah merupakan kegiatan rutinitas bagi penegak hukum, sebab ketika Hari Anti Korupsi datang, maka spanduk, Baleho, Binner dan stetmen pejabat penegak hukum tersosialisasikan dengan gambalng dan fulgar, tetapi yang namanya bukti penegakan hukum khususnya diwilayah Mandailing Natal, masih isapan jempol dan hanya slogan belaka.
Untuk kita ketahui bersama, bahwa Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasonal, serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa oleh karena itu penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus.
Dengan telah diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang baru yang sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama dengan instansi lain mengadakan rapat Rancangan Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, walaupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibuat dengan berbagai pasal dan peraturan yang membalutnya, yang namanya Pemberantasan Korupsi untuk wilayah Kabupaten Mandailing Natal, bagi masyarakat masih sebatas Slogan dan tindakan nyata terkait dengan yang telah dilaporkan masyarakat, baik melalui demo, langsung ataupun surat, sepertinya sampai sekarang ini belum ada kea rah yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat.
Disamping itu, sebaiknya kepada seluruh pegiat anti Korupsi di Mandailing Natal, harus lebih melakukan control yang lebih serius, jangan setelah instansi di demo dan diadukan lalu menunggu, tetapi lebih didesak agar penegakan hokum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, kalau tidak mendingan pegiat anti korupsi menyetop kegiatannya dan melakukan kegiatan yang lain, sebab dilaporkanpun tidak ada tindak lanjutnya, sama saja dengan bohong.
Begitu juga dengan pihak pemerintah ataupun pihak lainnya, missal SKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal maupun seluruh Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan penggiat anti korupsi, jika memang tidak benar melakukan korupsi, kembali melaporkan pegiat anti korupsi, untuk membuat ketenangan pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan ( Bersambung Terus)
Admin : Siti Putriani Lubis