Catatan Iskandar Hasibuan (5), Memberantas“Korupsi“di Kab.Madina Hanya Slogan

Iskandar Hasibuan (Penulis),

BEGITU Juga dengan pihak pemerintah ataupun pihak lainnya, missal SKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal maupun seluruh Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan penggiat anti korupsi, jika memang tidak benar melakukan korupsi, kembali melaporkan pegiat anti korupsi, untuk membuat ketenangan pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan.

            Misalnya, akhir-akhir ini santer diperbincangkan beberapa Pimpinan OPD/SKPD di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal, ramai sekali diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat sudah menjadi Tersangka Korupsi, tapi nyatanya kita belum mendengar berita dari media mana sajapun ada yang sudah di tahan ataupun ada suratnya bahwa Pimpinan SKPd/OPD tertentu telah ditahan atau ASN/staf Pemkab Madina sudah ditahan atau sudah tersangka, tapi yang kita dengar diperbincangkan “ Katanya Sudah Tersangka “

            Karena itu, beredarnya rumor ditengah-tengah masyarakat ataupun adanya bahasa-bahasan sindiran di Facebook atau di Medsos, sebaiknya pihak Pemerintah Mandailing Natal, atau minimal ada Kabag Hukum atau Penasehat Hukum Pemda Madina, dapat klarifikasi, untuk meluruskan isu-isu yang muncul, yang tentu ujung-ujungnya yang dipersalahkan masyarakat adalah Drs.H.Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal, jangan tidak ada klarifikasi.

            Penulis sengaja mengambil judul Tulisan ini untuk membangkitkan semangat Pemerintah maupun Penggiat Anti Korupsi, sebab untuk apalah kita berkoar-koar, untuk apalah kita menuduh dengan membuat postingan di Facebook atau Medsos, kalau yang kita dugakan tersebut sama sekali tidak bisa untuk dibuktikan, memang semua berpulang kepada praduga tidak bersalah.

            Apalagi, sampai sekarang ini “ Dugaan Korupsi “ seperti yang ramai atau Viral di Facebook ataupun Media Ssosial (Medsos)m bahwa di Dinas Pertanian Madina “ Sarangnya Korupsi” dan jika kita bertanya, apa yang di Korupsikan, separah itukah Dinas Pertanian, separah itukah pemerintah sekarang ini, entahlah. ( Bersambung Terus)

 

 

 

 

Admin    : Siti Putriani Lubis

Catatan Iskandar Hasibuan (4), Memberantas“Korupsi“di Kab.Madina Hanya Slogan

Penulis Iskandar Hasibuan,SE

KEMUNGKINAN, baik Kades maupun OPD/Kepala Dinas di berbagai instansi yang di demo dan telah di periksa sebagai saksi, ada kemungkinan bisa “Membeli “ Aparat penegak hukum, sehingga semua tuduhan masyarakat yang disampaikan “ Masuk Tong Sampah” dan jika pihak Penegak Hukum ingat dan ada yang protes dilalukan lagi pemeriksaan dan kemungkinan lambat laun Saksi-Saksi tersebut bisa menjadi Tersangka.

            Maksudnya, Slogan pemberantasan Korupsi yang memang mempunyai anggaran yang sangat besar untuk mensosialisasikannya sudah merupakan kegiatan rutinitas bagi penegak hukum, sebab ketika Hari Anti Korupsi datang, maka spanduk, Baleho, Binner dan stetmen pejabat penegak hukum tersosialisasikan dengan gambalng dan fulgar, tetapi yang namanya bukti penegakan hukum khususnya diwilayah Mandailing Natal, masih isapan jempol dan hanya slogan belaka.

            Untuk kita ketahui bersama, bahwa Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasonal, serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa oleh karena itu penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus.

Dengan telah diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang baru yang sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama dengan instansi lain mengadakan rapat Rancangan Undang Undang tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, walaupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibuat dengan berbagai pasal dan peraturan yang membalutnya, yang namanya Pemberantasan Korupsi untuk wilayah Kabupaten Mandailing Natal, bagi masyarakat masih sebatas Slogan dan tindakan nyata terkait dengan yang telah dilaporkan masyarakat, baik melalui demo, langsung ataupun surat, sepertinya sampai sekarang ini belum ada kea rah yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat.

Disamping itu, sebaiknya kepada seluruh pegiat anti Korupsi di Mandailing Natal, harus lebih melakukan control yang lebih serius, jangan setelah instansi di demo dan diadukan lalu menunggu, tetapi lebih didesak agar penegakan hokum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, kalau tidak mendingan pegiat anti korupsi menyetop kegiatannya dan melakukan kegiatan yang lain, sebab dilaporkanpun tidak ada tindak lanjutnya, sama saja dengan bohong.

Begitu juga dengan pihak pemerintah ataupun pihak lainnya, missal SKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal maupun seluruh Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan penggiat anti korupsi, jika memang tidak benar melakukan korupsi, kembali melaporkan pegiat anti korupsi, untuk membuat ketenangan pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan ( Bersambung Terus)

 

 

 

 

Admin     : Siti Putriani Lubis

Catatan Iskandar Hasibuan (3), Memberantas“Korupsi“di Kab.Madina Hanya Slogan

Iskandar Hasibuan,SE ( Penulis)

PERKEMBANGAN  Kasus- kasus “Korupsi “ yang telah dilaporkan oleh  berbagai lapisan masyarakat, baik ke  Kejaksaan Negeri dan Polres Madina, Kejatisu dan Polda Sumut di Medan, Kejaksaan Agung, KPK dan Satgas Dana Desa, Mabes Polri hingga Juni 2019 sekarang ini sepertinya belum membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

            Memang, ada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari bebeberapa Kepala Dinas ataupun staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan permintaan keterangan/ pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi terkait dengan berbagai jenis pembangunan, sekalipun jarak antara Saksi dengan Tersangka dalam suatu perkara atau Korupsi adalah jaraknya sekitar sekilit bawang.

            Artinya, dalam kasus-kasus yang muncul atau yang diadukan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerap kali memeriksa ASN (Aparatur Sipil Negara) atau beberapa Kadis di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal,sebagai saksi dan juga tidak tertutup kemungkinan saksi-saksi itu akan bisa menjadi Tersangka dalam suatu objek perkara Korupsi yang dilaporkan masyarakat.

            Tetapi, kalau kita jujur dan mau tidak “Berbohong “ sebenarnya kasus-kasus Dana Desa (DD) yang diadukan oleh masyarakat, baik melalui demo-demo, laporan langsung ataupun pengaduan melalui surat, sebenarnya sudah banyak Kepala Desa (Kades) yang menjadi tersangka ataupun sudah banyak yang dijebloskan ke dalam penjara, seperti di daerah lainnya di Indonesia ini.

            Namun, pihak Inspektorat Madina melalui Auditornya yang melakukan pemeriksaan setiap kegiatan-kegiatan Dana Desa (DD) sepertinya tidak ada satu(1) Kades pun di Bumi Gordang Sambilan/Mandailing Natal,yang melakukan “Korupsi” ataupun “Mark Up “anggaran, semua desa atau semua Kades telah memahami makna dan penggunaan Dana Desa dengan baik dan benar, sehingga tidak ada yang menjadi temuan, mungkin ia.

            Yang menjadi pertanyaan, kenapa masyarakat sering demo dan protes dari berbagai desa terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD), terkait OPD (Orgabnisasi Perangkat Daerah) atau Instansi di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal,juga sering di demo sampai ke Medan dan Jakarta, jika memang tidak ada dugaan Korupsi, kenapa OPD dan Kades ngak menuntut yang protes dan demo agar ada efek jera.

            Mungkin, baik Kades maupun OPD/Kepala Dinas di berbagai instansi yang di demo dan telah di periksa sebagai saksi, ada kemungkinan bisa “Membeli “ Aparat penegak hukum, sehingga semua tuduhan masyarakat yang disampaikan “ Masuk Tong Sampah” dan jika pihak Penegak Hukum ingat dan ada yang protes dilalukan lagi pemeriksaan dan kemungkinan lambat laun Saksi-Saksi tersebut bisa menjadi Tersangka. Mungkin ia ( Bersambung Terus)

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Catatan Iskandar Hasibuan (2), Memberantas“Korupsi“di Kab.Madina Hanya Slogan

Iskandar Hasibuan,SE( Penulis)

PEMBERANTASAN  Korupsi yang selalu dihembuskan oleh pemerintah sebenarnya sudah sampai hingga ke pelosok desa sekalipun, karena adanya jaringan Internet, tetapi jargon pemberantasan Korupsi yang boleh dikatakan disetiap lembaga dipastikan ada kalimat “ Korupsi “ tapi kenyataannya untuk mendapatkan Beras Raskin atau Tabung Gas Elfiji 3 Kg saja terjadi “Korupsi” yang sudah mendarah daging.

            Penulis yang melakukan dialog dengan seorang petani di Kecamatan Bukit Malintang mengaku bernama Misrahayani Nasution(35) sambil tertawa mengatakan “ Gimana Mau Membarantas Korupsi di daerah kita, untuk menentukan pilihan Calon DPRD saja masyarakat pemilih disuap oleh TS dan Calon DPRD itu sendiri “ saya jadi bingung membicarakannya.

            Kalimat yang disampaikan oleh Misrahayani Nasution tersebut salah satu bukti nyata yang sangat sulit untuk menterjemahkan dalam kalimat dalam persoalan “Korupsi” sebab mempunyai keterkaitan dengan pihak-pihak lainnya, misalnya anggota DPRD yang dipilih berdasarkan “Suap “ tentu suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju dipastikan si anggota DPRD itu sendiri akan berusaha mencari pengembalian uangnya yang habis diwaktu pemilihan calon anggota DPRD, tentu “Lingkaran Setan “ mungkin ia.

            Dalam Facebook sejumlah warga/masyarakat untuk kondisi keuangan atau pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal, secara pulgar disampaikan tentang dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Madina Taufik Zulhandra Ritonga, jajaran Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan lebih khusus Kades sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dana Desa (DD) yang jumlahnya mencapai Rp 1 milyar di tahun 2019 sebagian desa ter wkapos luas, tapi namanya tindakan sampai sekarang ini belum ada tanda tandanya.

            Memang, sulit bagi Polisi, Kejaksaan untuk melakukan penindakan, sebab pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat lebih banyak melalui demo, sehingga polisi dan Kejaksaan sifatnya hanya menerima aspirasi, kalau tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sama sekali tidak ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan atau apapun namanya.

            Timbul pertanyaan, jadi harus bagaimana masyarakat..? jika persoalannya itu masalah Dana Desa (DD), jika memang ada fakta atau data yang mendukung bahwa telah terjadi dugaan Korupsi dalam mengelola Dana Desa(DD), seharusnya masyarakat secara langsung mengadukannya ke Polisi ataupun Kejaksaan, agar pihak penegak hukum tersebut bisa bertindak cepat dan tidak bertele-tela dan jika sudah ada yang mengadukan atau membuat laporan, harus di ikuti dan hendaknya pihak penegak hukum juga harus melindungi si pelapor. Kemungkinan ia ( Bersambung Terus )

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis