

Dalam kesempatan saya berkunjung ke KSU Kopi Mandailing Jaya (Komanja) tentu saja bagi saya ini kesempatan yang bagus untuk berdiskusi dengan mereka para pelaku usaha kopi, terutama di sektor hilir.
Komanja ini berbasi di Alahan Kae, Ulupungkut. Merek dagang yang dipasarkan adalah Banamon.
Kesempatan diskusi itu menjadi sangat benilai bagai saya, tentu karena sedang giat-giatnya kampenye kembali ke kopi yang disuarakan oleh Pemda Madina.
Dapat dikatakan bahwa ini adalah tahun ke-4 sejak penerbitan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Mandailing Sumatera. Namun sertifikasi ini tidak membawa perubahan yang signifikan kepada petani kopi Mandailing, karena masih banyaknya non kopi Mandailing yang mengatasnamakan kopi Mandailing atau leboh kerennya Mandheling Coffee di pasaran nasional mapun pasaran ekspor.
Harusnya upaya-upaya hukum sebagai konsekwensi terhadap sertifikat Indikasi Geografis tersebut mulai ditegakkan, ternyata tidak ada. Sertifikat itu hanya menjadi hiasan di dinding saja. Perlindungan terhadap kopi tanduk, kopi beras, kopi sangrai, kopi bubuk Mandailing sampai saat ini tetap tidak ada.
MPIG Kopi Arabika Mandailing Sumatera seharusnya dapat duduk bersama dengan Pemda Madina dan memanfaatkan kuasa hukum pemda untuk melakukan upaya hukum, minimal somasi terhadap perusahaan-perusahaan atau lembaga usaha lainnya agar tidak lagi mengatasnamakan Mandheling Coffee.
Atau jika mereka tetap mengatasnamakan kopi Mandailing, bahan baku mereka harus kopi yang berasal dari tanah Mandailing.*
Admin : Siti Putriani