
PERBINCANGAN Masalah pengelolaan Dana Desa(DD) di 377 Desa se – Kabupaten Mandailing Natal,selalu menjadi bahan pembicaraan,karena ada dugaan Kades selalu Mark Up anggaran proyek yang akan dibangun di desa tersebut.
” Dana Desa Dikorupsi,” Kalimat itu tidak pernah tidak dibicarakan masyarakat,sehingga sekarang ini Kades dan aparatnya menjadi bahan olok -olokan warga,apalagi ada juga Kades yang sok bersih dari dugaan korupsi Dana Desa.
Padahal, warga sudah demo,mahasiswa demo, LSM demo, ramai diberitakan media Online dan cetak, warga yang mengadu langsung ada,tetapi 377 desa selamat dari jeratan hukum.
Masih ingat keterangan Mantan Kades Pasar 5 Natal yang membuat pernyataan,bahwa Camat Natal melalui Kasi Pemerintahan mendapat bagian,dengan dalih pinjaman, serta sejumlah pihak lainnya,termasuk karyawan Bank juga dengan dalih pemhuatan SPJ kecipratan juga.
Begitu juga dengan TGR hasil LHP Inspektorat Mandailing Natal kepada Mantan Kades Malintang Jae , Mantan Kades Simangambat TB, Mantan Kades Gunungtua Jae,serta sejumlah kades lainnya tidak ada tindak lanjutnya tentang TGR Dana Desa tersebut.
Apalagi masalah hukumnya semakin tidak jelas, siapa yang bermain, kenapa Inspektorat juga lolos dari pertanggung jawaban,padahal jika mereka buat LHP, pasti Kades tidak bisa bertanggung jawab( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan