MEDAN(Malintangpos Online): Aktivis Hukum dan Mahasiswa asal Kabupaten Mandailing Natal, mendesak Kepala Inspektorat, untuk menagih uang Dana Desa(DD) yang diduga telah disalahgunakan sejumlah Kades
” Sekitar Rp 541.433.170,72. Yang diduga disalahgunakan Kades Simangambat Kec. Tambangan, sehingga Kades diberhentikan oleh Bupati Madina,” Ujar Aktivis Hukum asal Kab. Madina Zarinah Nasution, SH, Rabu(29/7) di Medan.
Saya pernah baca di Media Online, bahwa Asisten Pemkab Mandailing Natal Alamulhag pernah menyampaikan, semua tahapan pemeriksaan terhadap aduan masyarakat sudah selesai.
Setelah itu BPD bersama masyarakat membuat surat permohonan pemberhentian Kepala Desa ditujukan kepada bupati atas dasar temuan LHP Inspektorat, ditandatangani Bupati Madina no:700/0693/Insp/2020 dengan total temuan tersebut Rp 541.433.170,72.
“Temuan pada anggaran DD tahun 2018/2019, dimana kepala desa wajib mengembalikan temuan atas kerugian negara itu paling lama 60 hari kedepan, jika tidak akan berujung pada peroses hukum,” ucapnya Zarina mengulangi keterangan Asisten Pemda Madina itu
Buktinya, sampai sekarang ini Kades – Kades yg telah ” Menggrogoti ” Dana Desa dan telah diberhentikan, belun mengembalikan Dana Desa tersebut
” ini LHP Inspektorat dan Keterangan Asisten I Pemda Madina Alamulhag Daulay tersebut harusnya di eksekusi, agar tidak menimbulkan fitnah bagi Plt. Kades, ” ujarnya( Dita)
Foto : Takesi
Admin : dita risky








