Demo Warga Batang Onang Ke – Polres Tapsel, DPRD Paluta Harusnya Dampingi Warga

Warga Demo/ Sabar Sitompul

JAKARTA(Malintangpos Online): Aktivis Hukum asal Kab.Paluta di Jakarta, menyesalkan sikap anggota DPRD yang membiarkan warga Kec.Batang Onang Demo ke Mapolres Tapsel di Kota Padangsidimpuan.

” Harusnya DPRD Paluta memanggil Kapolres Tapsel, kenapa 14 warga di tahan Polisi, galian C di minta Tutup, warga kok ditahan, ada apa ini,” Ujar Aktivis Hukum asal Kab.Paluta T.Barita Harahap,SH, Sabtu malam(03/7) di Jalan KS.Tubun Jakarta kepada Wartawan Malintang Pos Group Biro Jakarta.

Saya memang belum tau persis masalahnya, tapi dari judul berita yang muncul ” Warga Protes Galian C, lalu 14 warga di Tahan, kok bisa, emang jika kita protes langsung di tahan, ini lucu, tolong Polisi beri penjelasan secara detail.

” Bila perlu nanti saya akan turun ke Tabagsel, jika seperti aksi ke Mapolres itu kejadiannya, DPRD dan Bupati Paluta harus jemput itu warganya,” ujarnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Via selular dari Wartawan Sabar Sitompul, bahwa Ratusan warga dari Desa Padang Garugur, Simaninggir, Batu Pulut dan Batu Mamak, Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padanglawas Utara, Sumatera Utara , masih bertahan di halaman Mapolres Padangsidimpuan, di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Massa menuntut agar kepolisian membebaskan 14 Orang terkait masalah Keberatan Warga akan aktifitas penambangan galian C milik CV.D di Sungai Aek Sihapas.

Kami meminta kepolisian membebasakan saudara saudara kami, kalau polisi mau menegakkan Hukum jangan Sepihak, massa juga mempertanyakan keberadaan tambang galian C itu, kenapa polisi tidak melakukan tindakan kepada pemilik karena sudah jelas merusak sungai sebagai sumber kehidupan warga batang onang.

Sebab, sungai itu merupakan andalan kami untuk mengairi sawah dan lahan pertanian lainnya,” kata warga saat di temui di sela sela aksi.

Massa yang terdiri dari kaum ibu, bapak, anak-anak, remaja dan orangtua itu sangat menyesalkan sikap aparat yang mengamankan 14 orang saudara saudara mereka. Karena itu mereka menuntut pembebasannya.

“Jika mereka dijadikan tersangka dan harus ditahan, maka kami semua harus ikut ditahan hanya karena tindakan penutupan jalan menuju lokasi tambang galian C itu hasil kesepakatan bersama dan kami lakukan secara bersama-sama”, kata warga.

Sementara salah satu warga Dede mengaku bahwa suaminya Bernama Aliman sejak, Jumat (2/7/2021), sudah ditahan pihak kepolisian.

”Saya datang ke Mapolres ini untuk meminta pihak kepolisian melepaskan suami saya,”,karena suami saya tulang punggung kekuarga, apalagi di masa sulit saat ini ,mau makan Apa kami, ujarnya

Perempuan anak satu itu, pada Jumat (2/7/2021), suaminya memenuhi panggilan pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan terkait permasalahan galian C yang ada di kampung itu.

”Namun, sampai sekarang tidak pulang, ternyata sudah ditahan polisi,” katanya

Sebelumnya, ratusan warga dari Desa Padang Garugur, Simaninggir, Batu Pulut Batu Mamak, Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), nekat berjalan kaki lima kilometer menuju Mapolres Tapsel guna melakukan unjuk-rasa pembebasan 14 0rang yang di tahan kepolisian( RNR/SMS/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.