Dishub Kota Padang : Kendaraan Dilarang Parkir di Jembatan Siti Nurbaya

PADANG(Malintangpos Online): Dinas Perhubungan Kota Padang mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang jembatan Siti Nurbaya.

Kabid Operasional Dishub Padang
Syahrizal mengatakan, setelah bersih dan steril dari PKL di atas jembatan Siti Nurbaya oleh Satpol PP Padang, Dinas Perhubungan juga akan memasang rambu larangan terhadap pengendara roda dua maupun kendaraan roda empat.

Rambu tersebut dipasang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak parkir di sepanjang jembatan.

“Setelah sosialisasi kita akan mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang masih memarkirkan kendaraannya di jembatan, seperti mengempiskan ban kendaraan”, kata Syahrizal, Selasa (1/2/2022).

Syahrizal menjelaskannya, terkait masalah parkir, telah dilakukan pendataan oleh pihak kelurahan. Lokasi parkir kendaraan yang dibolehkan hanya di bawah jembatan Siti Nurbaya dekat kantor lurah. Sehingga parkir kendaraan tidak dibenarkan lagi di atas jembatan.

“Semoga lokasi ini dapat digunakan untuk parkir bagi pengunjung wisata nantinya,” tegasnya.

Senada, Kasatpol PP Padang Mursalim menjelaskan untuk masalah parkir butuh bantuan dari Dinas Perhubungan dan tentu juga dengan pihak kelurahan agar benar-benar mengembalikan fungsi jembatan ini.

“Dengan ketersediaan tempat parkir diharapkan para PKL tidak lagi naik ke atas atau sepanjang jembatan Siti Nurbaya,” tutup Mursalim. (MC Padang/Charlie)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.