Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3

MEDAN(Malintangpos Online): Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya, Kamis (24/2).

Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Rel/Rez/Dita Risky)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Disambut Tradisi Adat Nias, Camat Siabu Kunjungi Dusun Aek Tombang di Desa Muara Batang Angkola

    MUARA BATANG ANGKOLA(Malintangpos Online): Camat Siabu, Ahmad Fadhlan Lubis, S.Sos, M.M, Forkofimcam, Kades, BPD, Kepala Sekolah serta rombongan lainnya, melakukan Kunjungan ke Dusun Aek Tombang Desa Muara Batang Angkola, Sabtu(29/08)…

    Read more

    Continue reading
    Turats, Ikon Kota Santri Mandailing Natal

    *** Oleh: Ria Rafita Supriani*** Mandailing Natal kerap disebut sebagai salah satu daerah yang memiliki akar tradisi keislaman yang kuat di Sumatera Utara. Sebutan sebagai Kota Santri bukanlah tanpa alasan.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses