TAPSEL(Malintangpos Online): Sebentar lagi kita akan meninggalkan tahun 2021. Tahun yang dimana membuat kebanyakan orang tinggal di rumah akibat pandemi Covid-19.
Selama tahun 2021. bukan hanya pandemi virus corona saja, akan tetapi kasus-kasus korupsi yang juga semakin mengganas. (20/11/21)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Tapsel Sudarmin mengingatkan Kadis Pertanian Tapsel tentang 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
Sebagaimana Pengertian Korupsi menurut Undang-Undang Nomor :31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Maka, Secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi di jelaskan dalam 13 pasal.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, ujar Sudarmin
Dalam hal ini, sudarmin akan menyurati Kadis Pertanian Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan terkait dengan Anggran Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saya mau melihat apakah Kadis Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan berani membalas surat yang saya kirimkan kepadanya.
Kalaulah Kadis Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan tidak membalas Surat yang saya kirim kepadanya.
Artinya, Kadis Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan bukanlah merupakan ASN atau taat aturan dan undang-undang, kata Sudarmin ( Rel)
Admin ; Iskandar Hasibuan.