P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) didampingi Syafaruddin Jarahap .S.Sos Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengadakan Silahturahmi ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH.M.H , Selasa (13/07).
Ketua DPC Apdesi Kota Padangsidimpuan Andi Aryanto dan rombongan terlihat disambut baik oleh Hendri Silitonga Kajari Padangsidimpuan
“Kedatangan Kami dalam rangka silahturahmi ke Kajari Padangsidimpuan, Alhamdulillah disambut baik oleh Kajari.” ujar Andi
Dalam kunjungannya, Ketua DPC APDESI Kota Padangsidimpuan mengatakan dalam Kunjungan silahturahmi ini untuk meminta petunjuk dan arahan Oleh Kejari tentang tekhnis Penggunaan (DD) dan (ADD).
“Audensi serta mohon petunjuk dan arahan Kajari tentang penggunaan dana desa( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Hal ini kami lakukan untuk lebih membangun sinergitas antara DPC APDESI dalam hal ini, Kajari Padangsidimpuan .” ungkap Kepala Desa Joring Natobang.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH. MH mengatakan Agar Kepala Desa tidak perlu takut menggunakan anggaran untuk kepentingan pembangunan, kita tetap melakukan pengawasan penuh sesuai dengan MOU yang sudah ada.
Melalui Instrument Datun kita dapat memberikan Pertimbangan Hukum dan Pendampingan Hukum untuk meminimalisir Penyimpangan dan jangan ragu untuk meminta Pertimbangan Hukum ke Kita jika ada hal yang menjadi Persoalan dalam Pengelolaan Dana Desa dan ADD.
“Jangan nanti gara-gara takut menggunakan anggaran, pembangunan jadi terhambat,” kata Hendry di hadapan pengurus DPC Apdesi Kota Padangsidimpuan, jika sudah sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
. Ia menyebutkan jangan sampai Anggaran dikembalikan ke negara karena takut menggunakannya. Kondisi ini menurut mantan Kajari Kepulauan Talaud ini , akan menghambat proses pembangunan yang ujungnya merugikan Masyrakat desa sebagai penerima manfaat pungkas Hendri .
Sebaiknya Lanjut Kajari , sebelum Dana Desa dan ADD digunakan, Alangkah baiknya ada dibuat pembekalan bagi Kades dan perangkat Desa untuk memahami Penggunaan Dana Desa dan ADD yang dapat menambah Pemahaman terkait Pengelolaan Anggaran Desa.
Karena bisa saja terjadi suatu kesalahan bukan karena Unsur Sengaja tetapi karena ketidaktahuan dalam Atas Literasi Peraturan Per undanga2an yang berlaku yaitu dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Hendri menambahkah, Kejari Padangsidimpuan berharap proses pembangunan di wilayah hukumnya berjalan dengan baik sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera.
” Kejaksaan juga berharap agar proses pembangunan di setiap desa tidak berbenturan dengan hukum,” katanya dalam silaturrahim itu(SMS/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.