DPP LIPPI : Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap FH Dinilai Sudah Tepat

JAKARTA(Malintangpos Online): Penangkapan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap sosok Pegiat media sosial FH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA mendapat apresiasi dari Organisasi Kepemudaan

Seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia(DPP.LIPPI) melalui Ketua Umum Dedi Siregar

“Memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mampu bertindak tegas kepada oknum yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat apalagi di anggap bermuatan bernuansa SARA ” Ujar Ketua Umum DPP.LIPPI Dedi Siregar,Selasa(11/1)Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.

Kami menyatakan sikap mendukung penuh langkah Polri dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat dengan menindak tegas secara hukum para pembuat gaduh di tengah masyarakat apalagi dengan bernuansa SARA, Ujaran kebencian

Kami menilai penahanan yang di lakukan polri terhadap Pegiat media sosial FH, sudah tepat dan patut di apresiasi oleh publik sehingga ini menjadi epek jera & kedepan ini menjadi pembelajaran bagi kita lebih hati hati dalam menyatakan kalimat kepada publik sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat

Dedi Siregar menambahkan Polri melakukan penahanan terhadap FH ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen polri tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang berpotensi membuat gaduh di masyarakat, kami juga melihat Polri sangat cepat dan tegas menangani kasus tersebut.

kami juga mengajak masyarakat luas mari kita hindari stetmen yang menimbulkan ke gaduhan di sosial media dengan narasi – narasi yang meresahkan masyarakat, Apalagi bernuansa SARA yang sangat jelas mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Kita hormati mekanisme hukum di Indonesia, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib, ujar Dedi Siregar ( Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sepanjang 1 – 28 Agustus Polsek & Polres Tapsel Ungkap 11 Perkara Tindak Pidana Dengan 13 Tersangka

    TAPANULI SELATAN(Malintangpos Online): Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui patroli, sambang, dan berbagai kegiatan pencegahan. Ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana juga menjadi bagian penting dari…

    Read more

    Continue reading
    Polres Tapsel Amankan Pengedar Dua Bal Daun Ganja

    AST (30), warga Kota Padangsidimpuan. TAPANULI SELATAN(Malintangpos Online): Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menggagalkan peredaran Dua(2) Bal Narkotika jenis Ganja di wilayah Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Rabu (26/8/2026),…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses