Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum : Memutasi ASN Harus Izin Mendagri,Bukan Bolak -Balik Telephon Gubsu

JAKARTA(Malintangpos Online): Kuasa Hukum Nomor 1 atau SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum ,mengakui Ada surat yang dikeluarkan Dirjen Otda tanggal 20 Januari 2021 yang isinya menjelaskan bahwa Bupati Mandailing Natal bolak-balik bertelepon ke Gubernur Sumut.

Untuk apa..? sekaitan dengan niatnya mau melakukan mutasi , tetapi di surat itu tidak menjelaskan apakah boleh memutasi orang hanya bolak-balik menelepon Gubernur.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Paslon SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum( foto),Rabu(22/1) di Jakarta, terkait Surat Biro Otda Kemendagri tanggal 20 Januari 2020.

Kata Adi Mansar, kalau menurut undang-undang, memutasi orang itu harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri , sehingga surat ini dibuat agak sedikit aneh

Kenapa aneh..? karena ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal , kalau surat yang tanggal 14 Januari 2020 itu langsung ditujukan kepada Gubernur Sumutera Utara, karena Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah

Kemudian, Dirjen Otda tidak tegas menjelaskan apakah mutasi itu dibenarkan oleh undang-undang atau mutasi itu telah terjadi , tetapi efeknya bertentangan dengan undang-undang

Kalau menurut saya , ya Pihak yang mengorder surat ini ke Depdagri kurang tegas permintaannya apa,sehingga hasilnya juga demikian atau memang Dirjen Otda tidak berani mengatakan surat dia tanggal 14 Januari 2020 itu bukan surat dia.

Sehingga, yang benar misalnya surat dia hanya tanggal 20 Januari, kenapa karena surat tanggal 14 Januari itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara yang menyatakan bahwa Ahmad Rizal itu dimutasi dengan cara melanggar undang-undang.

Tetapi di surat tanggal 14 Januari , tanggal 20 menjawab surat Bawaslu dia suruh klarifikasi lagi, padahal Bawaslu itu bukan lembaga klarifikasi apalagi soal administrasi pemerintahan

Hari ini Dirjen Otda menyerahkan satu pekerjaan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang bukan kerjaan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal

Padahal mestinya surat tanggal 14 Januari itu sudah cukup bagi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagai pedoman bahwa secara administrasi tidak ada izin menteri., ujar Adi Mansar sambil tertawa.

Bahkan, ujar Adi Mansar,Dirjen Otda ini tidak mau berdiri sesuai dengan Hukum administrasi ,syarat hukum administrasi melakukan mutasi bagi pejabat mutlak harus ada izin Menteri

” kalau tidak ada izin menteri, maka tidak boleh dilakukan terhadap Ahmad Rizal, apakah proses disiplin, hukuman disiplin ,apapun yang dilakukan bupati sebagai pejabat pembina,” ujar Adi.

Untuk memutasinya harus tetap ada izin Menteri , itu tegas pasal 71 ayat 2 itu bunyi undang-undang

Jadi Dirjen Otda mengatakan Bupati sudah aktif bertelepon dengan Gubernur, Bjupati sama Gubernur sama-sama tidak punya hak untuk memutasi orang pejabat di Pemkab Madina tanpa izin dari Mendagri .

Coba kita bandingkan dengan surat mutasinya saudari Jamilah di mana di situ ada izin Menteri dan itu dijadikan oleh bupati sebagai konsideran pemberhentian pejabat tersebut, ujar Dr.H.Adi Mansar Nadution,SH.M.Hum di Jakarta sambil tersenyum(RN/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.