Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum : SK Pemberhentian Jamilah,SH 29 Juli 2020

JAKARTA(Malintangpos Online): Kuasa Hukum Paslon SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum(foto) mengutarakan Terkait surat Mendagri bulan Juli 2020 untuk penjatuhan sanksi hukuman berat bagi Jamilah,SH apabila sesuai dengan mekanisme , hal itu tidak menjadi pelanggaran dalam undang-undang nomor 10 2016 pasal 71 ayat 2.

” Tetapi anehnya Jamilah itu SK pemberhentian nya tanggal 29 Juli 20 20 , namun Bupati dalam hal ini Dahlan Hasan Nasution paslon 02 telah mengangkat PJ. Kepala Dinas Pendidikan sejak tanggal 21 Juli 2020,” Ujar Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum, Selasa malam(19/1) dari Jakarta,menanggapi Surat Mendagri Bulan Juli 2020.

Artinya ,ujar Adi Mansar, terjadi pengangkatan Kepala Dinas sebelum Kepala Dinas yang aktif diberhentikan sesuai dengan mekanisme yang ada,sehingga surat Mendagri ini sama sekali tidak dipedomani oleh Bupati.

Maka, sesuai dengan Amar pada surat Mendagri ini ,apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka mutasi itu atau pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya batal demi hukum.

Kata dia,maka sangat jelas surat Mendagri ini menjadi legal standing bagi ibu Jamilah kalau dia masih mau menuntut

” karena memang hingga dia pensiun mestinya tidak ada seorangpun yang dapat menggantikan dia ,kalau mekanismenya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Ujar Dr. H.Adi Mansar,SH.M.Hum ketika dihubungi,Selasa malam(19/1).

Dikatajannya, Terkait dengan permohonan paslon 01 di MK bukan hanya ibu Jamilah yang menjadi dalil, tetapi Ahmad Rizal Effendi yang sama sekali tidak ada izin seperti sk-nya Bu Jamilah ada sk-nya itu izin Menteri Dalam Negeri, itulah yang dibuat menjadi konsideran penerbitan SK pemberhentian

Tetapi,kalau Ahmad Rizal mana berani Bupati memunculkan satu surat yang menyatakan dia punya izin dari Mendagri

Karena, untuk memberhentikan seorang pejabat terbukti tanggal 14 Januari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah membuat surat yang intinya menyatakan tindakan Dahlan Hasan Nasution memberhentikan saudara Ahmad Rizal Effendi sebagai pejabat menjadi PNS yang biasa merupakan tindakan yang keliru bertentangan dengan undang-undang nomor 10 2016 pasal 71 ayat 2

Dan juga surat edaran Menteri Dalam Negeri yang didalamnya itu menyatakan bahwa apabila Bupati petahana yang ingin ikut berpikir ada atau ikut sebagai kontestan,  enam bulan sebelum penetapan paslon sudah tidak boleh melakukan apa yang disebut dengan mutasi

” ini jelas merupakan sebuah pelanggaran dan kemudian mestinya Bawaslu tidak boleh main-main untuk melihat ini,” ujar Adi Mansar.

Dan hari ini , bahwa Senin itu ,sudah dapat surat dari Mendagri, tapi kita mau tunggu dulu 2 hari ini , apakah Bawaslu melakukan satu terobosan hukum atas nama penegak hukum atas nama penyelenggara pemilu

Karena sudah mendapatkan surat penjelasan dari Mendagri yang ditujukan melalui Gubernur Sumatera Utara

Kata Adi Mansar,apabila hal ini tidak dilakukan maka jelas Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal ini dipandang telah tidak imparsial tetapi sudah parsial

Kenapa..? karena melindungi salah satu paslon yang menurut mereka menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik bagi Bawaslu maupun bagi Bupati petahana dan ini sangat tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu

” kalau tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu,  kita warga Mandailing Natal harus membuka mata se luas luasnya untuk melihat bahwa ada upaya hukum yang bisa diajukan terhadap komisioner Bawaslu yang berlipat tangan, yang tutup mata dan kemudian memakai handset eksklusifnya sehingga tidak mendengar apa-apa dari pembicaraan yang muncul di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Nah ini merupakan ilustrasi yang hari ini dipakai oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal ,di telinganya pakai headset eksklusif

Kemudian matanya pakai kacamata hitam, sehingga dia tidak melihat lagi kebenaran dan kemudian mulutnya sedang terlalu banyak dan tebal memakai masker ini satu perbuatan yang sangat tidak etis lagi.(RN/Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.