DR. Mirza Nasution, SH, Mhum : KPU Buka Ruang Yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Di Pilkada Mandailing Natal

Ahli Hukum Tata Negara, DR. Mirza Nasution, SH, Mhum

MEDAN(Malintangpos Online): Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sumatera Utara (USU), DR. Mirza Nasution, SH, Mhum dalam ulasannya menyampaikan pernyataan KPU Madina terkait rekomendasi Bawaslu, terkesan tak sesuai hukum dengan membuka ruang kepada Paslon Saifullah Nasution – Atika Azmi Utammi untuk melengkapi berkas-berkas yang menjadi kekurangan sesuai dengan rekomendasi itu.

Dirinya menilai secara Peraturan KPU ataupun Undang-undang Pemilu melengkapi berkas kekurangan itu, masuk dalam tahapan perbaikan berkas.

Dimana tahapan itu sudah lama dilewati, dan besok (Rabu, 27/11/2024) adalah tahapan pemungutan suara.

Sehingga, Dosen di Fakultas Hukum USU itu menganggap, pernyataan KPU Madina tersebut tak memberikan Kepastian Hukum.

Kalau KPU Madina memberikan ruang perbaikan berkas, berarti KPU Madina sama saja tidak memberikan kepastian hukum.

” Harusnya juga dalam perbaikan berkas atau melengkapi berkas itu ada tahapannya. Jika saat ini, apa dasar KPU Madina membuka ruang untuk itu,” jelas Mirza kepada Wartawan, Selasa (26/11) malam.

Mirza menilai, masa perbaikan berkas itu seharusnya dibatasi oleh KPU Madina. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan Paslon yang sedang melengkapi berkas itu, menjadi acuh dan enggan memperbaiki berkas kekurangan itu dengan cepat.

“Jika dalam pernyataan KPU tidak memberikan batas waktu. Patut kita duga akan ada norma hukum yang dilanggar. Sedangkan, besok Rabu, (27/11/2024) sudah masuk tahapan pencoblosan,” Ujarnya.

Maka dari itu, Mirza menyarankan untuk Tim Kampanye “On Ma” yang melaporkan perihal kesalahan administratif ini menempuh jalur lain.

Misalnya dengan menguji secara aturan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelapor yakni Tim Kampanye “On Ma” bisa ajukan atau lapor perihal ini ke DKPP atau MK. Karena mungkin diduga ada indikasi lain yang secara norma hukum melanggar,”sebutnya.

Secara terpisah, Sekretaris Tim Kampanye “On Ma” Arsidin Batubara ketika dikonfirmasi Wartawan menyatakan saat ini mengaku sedang berada di Jakarta untuk melaporkan terkait surat KPU Madina atas rekomendasi Bawaslu Madina.

Dalam penjelasannya Arsidin juga akan melaporkan KPU Madina bersama Paslon Saifullah Nasution – Atika Azmi Utammi ke DKPP.

“Kita saat ini sedang melaporkan terkait surat KPU Madina itu, paslon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dan KPU Madina ke DKPP,” jawabnya singkat melalui WhatsApp, Selasa (26/11/2024) malam. (Rel/Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Warga Kampung Darek Padangsidimpuan Geram, Pasang Spanduk: Pengedar Narkoba Adalah Pengkhianat Bangsa

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Rasa geram bercampur keprihatinan mendalam kini melanda warga Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sebagai bentuk penolakan keras terhadap maraknya peredaran narkoba yang mengancam lingkungan, masyarakat…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Ditantang Anggota DPRD Tuntaskan Carut Marut RSUD Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Anggota DPRD Mandailing Natal, H. Binsar Nasution, bongkar carut-marut RSUD Panyabungan. Meski digadang jadi rumah sakit rujukan, faktanya RSUD ini masih jauh dari standar. Ruang rawat kurang, AC…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses