![](https://malintangpos.co.id/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210202-WA0073.jpg)
Sebanyak 53 orang di periksa
P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah meningkatkan status kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Surveilers Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantua Operasional Kesehatan ( BOK) serta pemberiian insentif bagi para tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 ke tingkat Penyidikan
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga,SH.MH kepada sejumlah wartawan di kantornya,Selasa (2/2) sore saat menggelar pres reales
Hendry Silitonga yang didampingi Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis, Kasi Intel Sonang Simanjuntak dan Jaksa Tim penyidik menyatakan setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya Selasa (2/2/2021) pukul 14.00 wib diputuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.15/ Fd 1/02/2021 tanggal 02 Pebruari 2021 guna dimulai penyidikan lebih lanjut untuk membuka Tabir dugaan penyelewengan Anggaran
Menjawab wartawan seputar saksi- saksi yang sudah diperiksa,Kajari menjelaskan,Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang termasuk dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan , BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN seputar kasus dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di kantor UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan .
“Mohon bersabar.Nanti kita akan informasikan perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang diduga merugikan uang negara ini , setelah penyidikan kita akan lakukan penyelidikan dan seterusnya kita lakukan penetepan para tersangka, Mari kita berikan waktu kepada Tim pemeriksa untuk bekerja,” ujar Hendry Silitonga.(Red/Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan