
Pimpinan Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan, SE akhirnya mengeluarkan Surat Tugas No : 175/MP/ST/VIII/ 2020 untuk menugaskan Tiga(3) Wartawan melakukan Liputan dan Investigasi dan membuat berita setiap harinya, agar Gubsu dan Kapolda Sumut, segera turun tangan melakukan penertiban ataupun pembinaan bagi pemilik Eskavator diwilayah sekitar DAS(Daerah Aliran Sungai) Batang Natal.
Eskavator BEBAS Merusak lingkungan disekitar DAS serta Perkebunan masyarakat karena Penambang telah membeli lokasi/lahan, serta antara Pemilik lahan dan pemilik Eskavator kongsi, serta mungkin ada ” Upeti ” ada bagi pihak – pihak aparat keamanan dan lainnya, mungkin ia, karena ratusan Eskavator sesuka operatornya merusak lingkungan di daerah itu.
Kenapa Bebas..? Yang mampu menjawabnya secara benar adalah aparat keamanan, kalau masyarakat yang Menjawab nanti akan muncul fitnah.
Coba kita perhatikan baik-baik semua Eskavator yang beroperasi di sekitar DAS maupun hutan kebun di daerah Kecamatan Batang Natal, mungkinkah Kades, Camat, Kapolsek di daerah itu tidak melihat alat – alat tersebut, atau pura – pura tidak melihat atau mengetahuinya..? (Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.