Fraksi Golkar Madina: Apresiasi Langkah Pemerintah, Kebun Plasma Hak Masyarakat

Anggota DPRD Madina Arsidin Batubara,SE.M.Si

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Keberadaan PT Rendy Permata Raya masih terus menuai konflik.

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu perusahaan sawit ini diduga menyerobot lahan masyarakat Trans Singkuang.

Terbaru, sejak berdiri sampai hari ini kewajiban mendirikan kebun plasma bagi masyarakat Singkuang I, Muara Batang Gadis, belum ditunaikan.

Pada Jumat (15/10) lalu, persoalan belum adanya kebun plasma ini telah disampaikan masyarakat Singkuang I kepada Bupati Mandailing Natal pada rapat yang digelar di aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan.

Bupati Madina H. M. Ja’far Sukhairi Nasution menegaskan dan memerintahkan PT Rendy agar membangun kebun plasma paling lambat satu bulan ke depan.

Sementara itu, Arsidin Batubara yang merupakan putra asli Muara Batang Gadis ketika dimintai keterangan pada Minggu (17/10) di Panyabungan mengatakan, kebun plasma adalah hak masyarakat dan kewajiban PT Rendy mengadakannya.

“Sebagai Badan Usaha yang taat hukum, maka seluruh kewajiban khususnya dengan masyarakat sekitar (Singkuang I-red) harus diberikan tanpa syarat sebagaimana aturan yang ada,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Madina ini menekankan keberadaan PT Rendy dengan segala persoalan telah lama menjadi perhatian fraksi Golkar.

“Bahkan pada tahun 2016 silam, kita (fraksi Golkar-red) telah memberi peringatan agar PT Rendy tidak bertindak seolah sedang ‘Kerasukan roh kolonialis’,” ujarnya.

Anggota DPRD Madina 3 periode ini menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah bertindak tegas dengan memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Sikap Pemerintah dengan memberikan tenggang waktu 1 bulan agar PT Rendy segera merealisasikan kewajibannya sudah betul. Itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan kita apreasiasi untuk itu,” sebutnya.

Arsidin pun mengajak semua pihak agar mengawal kebijakan yang dikeluarkan pemerintah agar masyarakat bisa secepatnya memperoleh hak kebun plasma.

Kebun plasma merupakan kewajiban PBN atau PBS terhadap masyarakat sekitar perkebunan dengan luas 20% dari total lahan konsesi. Pembangunan kebun plasma diatur dalam undang-undang dengan tujuan menyejahterakan masyarakat di sekitar lahan perkebunan sawit(Roy/ Red)

 

Liputan : Roy Adam

Admin   : Iskandar Hasibua.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.