Fraksi PKS : Soal Virus Corona,Bupati Madina Diminta Tanggap dan Respon SE Gubsu

Ketua Fraksi PKS Madina Ahmad Budiman Borotan. SSPANYABUNGAN( Malintangpos Online): Assalamu Alaikum wr.wb, Surat terbuka untuk Bupati Madina.Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
” Kami dari Fraksi PKS Kab. Madina, meminta kepada Bupati Madina agar tanggap dan merespon surat edaran Gubernur Sumut,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kab. Madina Ahmad Budiman Borotan,SS, Selasa malam(17-3) Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.

Disebutkannya,  Bupati mengambil langkah-langkah tentang pencegahan penyebaran (COVID-19), kami juga berharap Bupati memerintahkan Dinas-Dinas terkait untuk membuat langkah-langkah untuk mengantispasi penyebaran COVID-19 di Madina seperti:
– melarang sementara TKA/ WNA datang ke wilayah Madina
– melakukan sterilisasi/ penyemprotan di tempat-tempat umum, tempat ibadah, terminal, pasar, dan tempat umum lainnya.
Kata dia lagi, mengurangi kegiatan-kegiatan hiburan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak
, menyediakan masker untuk masyarakat madina di akhir-akhir ini sangat langka keberadaannya,jikalaupun ada harganya sangat mahal.

” Demikian pernyataan sikap kami dari Fraksi PKS Kab.Madina semoga bpk Bupati dapat menanggapinya, ” ujar Ahmad Budiman Borotan, SS( red)

 

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Marsialapari: Ketika Tradisi Gotong Royong Tetap Relevan di Era Modern

Ada hal-hal yang berubah begitu cepat dalam kehidupan kita. Cara bekerja berubah,cara berkomunikasi berubah, bahkan cara orang saling membantu pun perlahan mengalami perubahan. Dulu, ketika pekerjaan di sawah cukup berat…

Read more

Continue reading
Merasa Dibodohi Kepala Desa, Warga Harapkan Bupati Madina Panggil Empat Kades di Siulangaling Untuk Klarifikasi

SIULANGALING(Malintangpos Online): Empat Kepala Desa diwilayah Siulangaling ( Desa Ranto Panjang, Desa Lubuk Kapundung, Desa Lubuk Kapundung II dan Desa Hutarimbaru ) Kecamatan Muara Batang Gadis, melalui Surat Nomor :…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses