Galian C Ilegal, Proyek ” Siluman ” di Panyabungan Utara, Polres Madina Harus Usut Tuntas

PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online): Proyek Penimbunan Jalan di Kelurahan Mompang Jae, Desa Rumbio, Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, terlaksana tanpa ada Papan Informasi yang menunjukkan Sumber Dana dan Kontraktor Proyek, kuat dugaan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.

Selain tidak dapat menunjukkan Papan Informasi Proyek, sangat Kuat Dugaan Proyek Siluman Penimbunan Jalan ini juga menggunakan Galian Tanah Uruk dari hasil Penambangan Tanah Uruk Ilegal di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan.

Dari hasil Pantauan dilapangan pada Minggu (05/09/) terlihat 1 Unit Alat Berat Jenis Excavator (Becco) sedang melakukan aktivitas Penambangan Tanah Uruk di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan

Saat diikuti,  terlihat Dump Truck Jenis Coldiesel yang bermuatan Tanah Uruk meluncur menuju Kecamatan Panyabungan Utara, melintas dari Depan Markas Komando Polres Mandailing Natal.

Kuat dugaan Galian Tanah Uruk (Galian C) di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan ,tidak memiliki Izin Usaha Penambangan sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, yang telah dirubah kedalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009

Aktivitas Penambangan Tanah uruk tersebut terus berlanjut bahkan leluasa melintas dari depan Markas Komando Polres Mandailing Natal.

Salah sorang Buruh Bangunan yang mengaku bermarga Libus (42 Tahun) yang sedang bekerja dilokasi Proyek, saat ditanya dimana Papan Proyek Pekerjaan tersebut mengatakan tidak mengetahui dimana keberadaan Papan Informasi Proyek Tersebut saya hanya buruh harian yang menerima upah kerja.sebutnya.

DPD LSM LIRA melalui Wakil Sekertaris DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal M.Syawaluddin menyampaikan harapannya agar semua Pelaku Kegiatan Penambangan Tanah Uruk Tanpa Izin di Desa Sarak Matua ditindak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, dimana dalam Pasal 158 disebutkan “Setiap Orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Paling banyak Rp 100 Miliar.

M Syawaluddin juga menambahkan , bahwa Pengguna Tanah Uruk yang berasal dari Penambangan Tanah Uruk di Desa Sarak Matua dapat juga di jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mana dalam Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020

Menyebutkan ” Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak  Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Artinya Penanggung Jawab Proyek Siluman Penimbuhan Jalan Kecamatan Panyabungan Utara juga harus diproses Hukum sesuai Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.(Rel/Dita)

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Damai di Mapolsek Batang Natal, Kades Jambur Baru Tuding Warganya Pengedar Narkoba

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Selain kasus perusakan aset daerah demi meluluskan program pembukaan jalan yang di danai APBDes tahun 2024–2025. RH Kepala Desa ( Kades ) Jambur Baru, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten…

    Read more

    Continue reading
    Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal, Tindakan Itu Tergolong Moral Azard

    JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Mengutarakan Kalau benar tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal ini merusak jalan dengan motivasi untuk memuluskan Dana Desa APBDes 2024/2025. ”…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses