PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, Selasa 11 Januari 2022 Pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dari Desa Huraba Kec. Siabu.
“Adapun identitas/inisial tersangka yang berhasil kami amankan tersebut adalah Azis, 25 tahun, belum menikah, wiraswasta warga masyarakat Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal” ujar Kapolres Madina.
Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa : 7(tujuh) paket/am yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas tulis warna putih
Serta 1 (satu) buah kotak rokok merek in-Mild warna putih dan Uang Tunai Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) serta 7(tujuh) buah kertas tiktak” kata Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KBO Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina
Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari saku kantong celana yang digunakannya” sebut Kapolres Madina.
“Saat ini pelaku Azis kami amankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina,guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara” Kata Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si.(Yogi/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.