
PANYANUNGAN(Malintangpos Online): ” Gawat Kita, Tanah Urug Penimbunan Pasar Baru darimana,” Ucapan itu muncul usai Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, meninjau Lanjutan Pembangunan Pasar Baru Panyabungan,Kamis ( 22/12) bersama Kadis Perdagangan, Kabid Bina Marga PUPR dan sejumlah staf.
” Setahu saya, hanya CV Gunawan yang punya Izin Tanah Urug dan itupun di Kecamatan Batahan, apa mungkin dari Batahan Tanah Urugnya,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah,Kamis malam(22/12) usai mendapat informasi dari warga Panyabungan.
Mungkin Peraturan Membolehkan ..? Tanya Wartawan ” Aduh, harusnya PPK, Kadis PUPR dan secara khusus Kontraktor kabarnya PT HPL Mekanikal Jaya, Membaca Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161,” Ujar Khairunnusyah sambil geleng kepala.
Kata dia, Kalau melihat Truk yang membawa Tanah Urug ke Pembangunan Pasar Baru Panyabungan, sepertinya tanah tersebut masih dalam wilayah Panyabungan atau Panyabungan Barat dan tidak ada Izin Tanah Urug diwilayah itu, ” Ujarnya.
Informasinya, Memang Lanjutan Pembangunan Pasar Baru ini sendiri di anggarkan di APBD 2022 , yang dikerjakan oleh PT HPL Mekanikal Jaya dengan nilai kontrak Rp 1.504.595.534,00.lumayan juga dananya.
Begitupun, sebagai warga Madina dan LSM, kita ingatkan kepada Kadis PUPR Madina dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Mandailing Natal, agar MENEGUR Kontraktornya.
Baik pihak PT HPL Mekanikal Jaya, Kabid Tata Ruang dan Kadis PUPR Madina Ruly Andri Lubis, baik langsung maupun, Via WjatsApp, Jumat( 23/12) belum berhasil dikonfirmasi, karena WhatsApp tidak aktif dan dikantornya tidak pernah ada ( Red)
Admin ; Iskandar Hasibuan.