PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa penunjukan Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. yang resmi menjabat sebagai sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) menggantikan Irjen Pol Martuani Sormin yang dimutasi jadi Koorsahli Kapolri adalah keputusan yang tepat dan bijak dari Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo sesuai telegram Kapolri bernomor ST/318/II/KEP./2021, tentang Keputusan Kapolri Nomor 376/2021 per tanggal 18 Februari 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Kita mengucapkan selamat atas amanah ini kepada Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sebagai Kapolda Sumut yang baru. Sebagai mitra straregis, tentu kita siap mendukung dan bersinergi dengan Kapolda dan jajarannya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan membantu menuntaskan kasus hukum yang dinilai masih mandek.
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dinilai sosok tepat, karna dilihat dari segudang pengalaman kerja, prestasi kerja dan akademik, track record (rekam jejak) yang gemilang dan integritas moral.
Dan tentu sebagai putra daerah yang kelahiran Sumut, Kapolda yang baru Bapak Panca Utara pasti lebih menguasai lapangan dan pemetaan strategi untuk memperkuat komitmen Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo yang mewujudkan institusi Polri yang Presisi (Predikitif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan).
Demikian pernyataan bersama sejumlah elemen masyarakat Madina yakni Direktur Eksekutif PB. Madina Institute Al Hasan Nasution, S.Pd, Sekretaris DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Khairil Amri Nasution, SH, Ketua DPC GMPI (Generasi Muda Pembangunan Indonesia) Kab Madina, M. Irwansyah Lubis, SH, Ketua Umum DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) Hapsin Nasution, Ketua JAM NU (Jaringan Aktivis Muda Nahdlatul Ulama) Kab Madina Samsul Hidayat Borotan, S.Pd, Ketua LSM Fokrat (Forum Kajian Masyarakat) Kab Madina Aswardi Nasution,S.PdI, Ketua PC. Lingkar Muda Madani M. Sahnan Siregar, S.PdI, Ketua Central Study of Community Development (CONCENT) Dahler Lubis, S.Sos, Ketua MP3 (Masyarakat Pemantau Parlemen dan Pemerintahan) M.Yahya Rangkuti, SH, Ketua KLH (Konsorsium Lingkungan Hidup) Samhur Hasibuan, SPd, Sekretaris PC GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah) Kab Madina Rizky Agustinhar, Ketua Armada (Aspirasi Masyarakat Daerah) Kab Madina Ahmad Lubis, Ketua Mandailing Natal Foundation Hardiansyah Pakpahan, Ketua LSM Forensik (Forum Independen Study Lingkungan) Abdul Rasyid Pulungan, Ketua Komite Anti Kekerasan serta Perlindungan Anak dan Perempuan (Koresponden) M. Taufik Daulay kepada pers baru baru ini saat akan menggelar Diskusi Ilmiah “Penegakan Hukum H2S PT SMGP: Antara Cita dan Fakta di sebuah hotel di Kota Panyabungan Jumat(19/02) kemaren.
Ditambahkan, ada beberapa point penting yang ditunggu masyarakat Mandailing Natal atas gebrakan Kapolda Sumut yang baru ini yang dinilai butuh penanganan serius dan masih mandek.
“Kita menaroh harapan besar atas kepiawaian kepemimpinan Kapolda Sumut yang baru ini, untuk segera menetapkan tersangka kasus Gas Beracun H2S PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang mengakibatkan 5 nyawa masyarakat melayang secara tragis dan 52 orang lainnya kritis untuk mendapatkan perawatan serius. Kejadian tanggal 25 Januari 2021, adalah tragedi kelam paling mengenaskan atas praktek mal operasional, pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) PT SMGP dalam uji buka sumur (well discharge) PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi Unit II Desa Sibanggor Julu, yang harus segera diusut secara tuntas dan transparan demi penegakan supremasi hukum (law enforcement) yang berkeadilan” ujar Direktur Eksekutif Madina Institute Al Hasan Nasution, S.Pd kepada Wartawan.
Ditambahkan Al Hasan yang eks Ketua Karang Taruna Kab Madina ini, ada adagium latin yang bisa dijadikan sebagai referensi untuk dikedepankan dalam pengusutan kasus ini yakni Salus Populi Suprema Lex (keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi) dan Fiat Justicia Ruat Caelum (Hukum harus ditegakkan, meskipun langit runtuh) yang mengisyaratkan posisi hukum dan keselamatan rakyat itu sangat fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bertanah air.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD KNPI Kab Madina Khairil Amri Nasution, mengatakan bahwa kasus PT SMGP sudah menjadi tragedi nasional dalam kecelakaan energi Panas Bumi di tanah air, insiden berbahaya kategori berat berdasarkan SNI Bidang Panas Bumi Nomor 8868:2020 akibat praktek mal operasional, pelanggaran berat PT SMGP sesuai hasil investigasi dan laporan Kementerian ESDM lewat Dirjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan, Konservasi Energi) Dr. Dadan Kusdiana, MSc saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VII DPR RI pada 03 Februari 2021.
Untuk itu, Khairil yang mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kab Madina berharap, agar Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak dapat memprioritaskan kasus ini untuk segera diungkap dengan terang benderang untuk memenuhi prinsip keadilan hukum dan siapapun yang terlibat di dalamnya harus diseret ke ranah hukum termasuk Direktur Utama PT SMGP Yan Tang untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Karna kata mereka, bila penanganan kasus ini terkesan lamban dan berlarut larut akan berpotensi merebaknya persepsi publik yang liar meragukan profesionalisme kinerja Polri dan dugaan “kongkalingkong”, pasalnya penyidikan kasus karna sudah hampir 1 bulan pasca kejadian namun tak kunjung ada rilis daftar tersangka dari Polri.
Lebih lanjut, Ketua DPC GMPI Kab Madina M. Irwansyah Lubis, SH menyatakan setiap pelanggaran hukum pasti memiliki konsekwensi hukum, termasuk kasus PT SMGP ini. “Kita sanga mendukung penegakan supremasi hukum atas kejadian fatal Kasus H2S ini dan kita hakkul yakin dan meminta Kapolda Sumut yang baru untuk konsisten, konsekwen serta memproritaskan kasus besar ini dan segera merilis daftar tersangka. Kita menuntut pertanggungjawaban PT SMGP di mata hukum dan harus segera diusut tuntas” tegas mantan anggota DPRD Kab Madina ini
Sementara Ketua LSM Fokrat Aswardi Nasution, S.Pd menandaskan bahwa mereka akan tetap komit sampai kapanpun untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan dia berharap, agar Kapoldasu serius dan tidak main main dalam penanganan kasus ini.
“kita akan tunggu dan lihat (wait and see) bagaimana progress perkembangan kasus ini. Bila tepat nanti 25 Februari atau 1 bulan pasca kejadian, Polri belum merilis daftar tersangka. Maka hal yang wajar bila kita “beramai-ramai” ke Mapolres Madina untuk mempertanyakan hasil penyidikan kasus ini dan menuntut profesionalisme Polri” tegas mantan Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kab Madina ini
Selain kasus hukum PT SMGP, pada konteks Kab Madina mereka meminta Kapoldasu untuk memprioritaskan persoalan Narkoba, Judi, dan Ladang Ganja di Kab Madina untuk diusut tuntas, kemudian Kasus dugaan KKN DAK Dinas Pendidikan Kab Madina, Illegal Minning (Pertambangan Emas Tanpa Izin), dan kejadian terbaru yang viral berupa Pelecehan terhadap Pesantren Musthafawiyah sebagai pesantren tertua dan terbesar di Pulau Sumatera yang dilakukan pelaku akun FB “Rizky Hardiansyah untuk segera ditangkap dan diadili.( Dita/Aris/Nanda)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM