Giliran Advocat Tabagsel Soroti Penggeledahan Rumah dan Kantor Dinas PUPR Mandailing Natal Oleh KPK RI

Advocat Tabagsel H.M.Ridwan. Rangkuty.SH.MH,

PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Setelah Apresiasi dari Ketua Komando Madina,giliran Advocat Tabagsel H.M.Ridwan. Rangkuty.SH.MH,sangat mengapresiasi langkah tegas dan terukur penyidik KPK melakukan OTT dan penggeledehan rumah kediaman pribadi dan kantor PUPR Madina.

” Saya mengapresiasi langkah – langkah tegas dan terukur penyidik KPK melakukan OTT dan penggeledehan rumah kediaman pribadi dan kantor PUPR,  termasuk rumah pribadi Plt, Kadis PUPR Madina dan kantor PUPR Madina,” Ujar Advocat Tabagsel HM.Ridwan Rangkuty,Sabtu sore(5/7) Via WhatsApp ketika dihubungi Wartawan.

Kata Rangkuty, Analisis secara hukum, kenapa rumah pribadi Plt Kadis PUPR Madina dan kantor PUPR Madina menjadi dasar penggeledahan penyidik KPK.

” karena diduga proyek pembangunan jalan di Madina yang dikerjakan perusahaan DNG diduga termasuk yang bermasalah dalam proses tendernya,” Ujar Rangkuty.

Makanya,Ujar Rangkuty,  penyidik KPK melakukan pendalaman dengan melakukan penggeledahan.

” Kita berharap KPK tidak menemukan ada unsur suap dalam proses tender tersebut.,” karanya.

Namun,  jika penyidik KPK menemukan bukti pelanggaran hukum dalam proses tender nya maka tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK akan memeriksa Plt Kadis PUPR Madina dan pihak terkait lainnya, katanya ( Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses