
MEDAN(Malintangpos Online): Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara( GMPET SU), mengungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengelolaan Alokasi Insentif Fiskal (AIF) Tahun 2024 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal.
Demikian informasi Aksi Demo dari GMPET SU di Kejatisu diterima Redaksi, Via WhatsApp, Selasa(07/10) sore.
Dugaan itu muncul setelah dilakukan investigasi dan penelusuran lapangan terhadap sejumlah proyek yang dibiayai dari dana AIF.
Hasilnya, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari indikasi proyek fiktif hingga pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Koordinator Aksi Ricky Dalimunthe menyebut, beberapa kegiatan yang terindikasi bermasalah di antaranya adalah normalisasi dan pemeliharaan sungai, pembangunan IPAL komunal di beberapa masjid,
peningkatan jalan RSUD Mandailing Natal, rehabilitasi jalan lingkar timur, serta sejumlah kegiatan konsultasi perencanaan dan pengawasan proyek yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana AIF Tahun 2024 di Dinas PU Mandailing Natal. Kami menduga sebagian kegiatan itu fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ricky dalam keterangannya.
Ricky menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah data dan dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti
Desak Kejati Sumut Bentuk Tim Khusus
Pertama, mereka meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan seluruh pihak terkait dengan penggunaan dana AIF Tahun 2024.
Kedua, mereka mendesak Kejati Sumut membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.(Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








