MEDAN(Malintangpos Online): Mahasiswa dan masyarakat Padang Lawas Utara yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET SU) Selasa( 26/01) kembali melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,dihadapan kepala seksi penerangan hukum Kejatisu Sumanggar Siagian
Herman Rambe yang menjadi kordinator aksi menyampaikan agar Kejatisu memerintahkan Kejaksaan Padang Lawas Utara untuk sementara menunda eksekusi terhadan saudara Syafaruddin Harahap yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Padang Lawas Utara
Herman menyebut Syafaruddin Harahap bukan tidak taat hukum namun beliau belum mendapat salinan putusan atas ponis ahkamah agung terhadapnya karena itu sudah di atur dalam KUHAP pasal 270 dimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa yang oleh untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya
Sementara berdasarkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tertanggal 20 Oktober 2020 bahwa sanya salinan putusan Mahkamah Agung RI no 933/pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 belum diterima dari Mahkamah Agung lalu kenapa jaksa buru buru mau eksekusi?
Disamping itu kami menilai bahwa Syafaruddin Harahap yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Padang Lawas Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sangat tidak pantas untuk mendapat hukuman karena telah terbukti secara nyata dan sah bahwa Surat Kuasa penuh yang digunakan pelapor(Tetti harahap) untuk melaporkan Syafaruddin Harahap dengan tuduhan penggelapan adalah surat yang dipalsukan dimana ada 3 orang yang sudah meninggal dunia sebelum surat kuasa tersebut diterbitkan dalam arti lain orang yang sudah meninggal ikut membubuhkan tanda tangan aneh bin ajaib bukan???
Bahkan saudari Tetty Harahap dihadapan Hakim telah mengakui perbuatanya, sehingga diapun diponis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan
Fahmi Lubis dalam orasinya juga menyampaikan agar kiranya kejaksaan tinggi sumatera utara segera memeriksa dan mencopot jaksa yang menangani perkara ini
Karena dianggap tidak profesional dan tidak teliti dalam menangani perkara ,dimana didalam surat kuasa penuh yang digunakan oleh Tetty Harahap sebagai barang bukti untuk melaporkan Syafaruddin Harahap jelas jelas tertera almarhum ikut serta membubuhkan tanda tangan
Kenapa lagi ngotot untuk melakukan penuntutan dalam hal ini patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat diantar pelapor dan jaksa ungkap Fahmi
Seiring hebohnya persoalan ini di Sumatera Utara Sekretaris GNPK RI Sumut Yuli Lubis saat dimintai tanggapannya seputar persoalan ini dia menyebutkan kalau melihat dari kronologisnya perkara ini sudah salah mulai dari tingkat penyidikan polisi
Harusnya polisi terlebih dahulu membuktikan ke absahan surat kuasa penuh yang di gunakan oleh saudari Tetty Harahap sebab jelas jelas tertera disitu orang orang yang membubuhkan tanda tangan ada 3 orang yang sudah almarhum (almarhum ko bisa tanda tangan?) Aneh juga ini ungkap Yulie Lubis tersenyum sambil berlalu.
Sementara itu Kasi penhum Kejatisu Sumanggar Siagian menerima dan menanggapi para pengunjuk rasa dengan humanis tanpa ada ketegangan dari kedua belah pihak Namun Sumanggar menyarankan apabila ada temuan kejanggalan dalam penanganan perkara ini mohon disampaikan dalam bentuk laporan supaya Kejatisu dapat bertindak ,ungkapnya kepada para pengunjuk rasa lalu pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib..(tim)
Admin : iskandar Hasibuan.