MEDAN(Malintangpos Online): Sekretaris GNPK RI Sumut Yulie Lubis, mengutarakan bahwa penetapan RN ( Mantan Camat Natal) sebagai ” Tersangka ” oleh Kacabjari Natal, sudah sangat tepat sekali,sesuai kesaksian Kades dan pegawai Kecamatan Natal dalam lanjutan Persidangan Prapid Camat Natal, Jumat(10/9) di PN.Mandailing Natal.
” Sesuai laporan yang saya terima dari anggota kita, bahwa dalam Lanjutan Persidangan, mayoritas Kades dan Pegawai Kecamatan memberarkan RN, karena itu kita menilai penetapan itu sangat tepat dan PN harus Menolak semua gugatan Prapid,” sebut Sekretaris GNPK RI Yulie Lubis, Minggu(12/9) dalam Press Release yang dikirim ke Redaksi Via WhatsApp.
Kata Yulie Lubis, Pasca ditetapkannya mantan Camat Natal inisial RN sebagai tersangka tanggal 02 Agustus 2021 oleh Kejaksaan Cabang Negeri Natal atas Dugan korupsi Dana Desa tahun 2019-2020 dibeberapa kegiatan pengadaan dan pelatihan di Kecamatan Natal yg anggarannya bersumber dari Dana Desa, membuat mantan Camat Natal RN mengajukan Prapidana (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal.
Dimana, dalam sidang lanjutan Prapid yang digelar hari Jumat 10 September 2021, sejumlah saksi yg dihadirkan oleh Kacabjari Natal diantaranya 28 Kepala Desa dan beberapa pegawai Kecamatan.
Kata Yulie, Adapun kesaksian salah satu Kepala Desa di Persidangan Prapid dengan inisial TM, mengatakan bahwa mereka di Interpensi oleh Mantan Camat RN agar memasukkan kegiatan yg dimintanya kedalam APBDes
Atau APBDes tersebut tidak ditanda tanganinya, demikian juga dengan Kepala Desa yang lain mengatakan hal yang sama dalam kesaksiannya masing masing.
Sedangkan pegawai Kecamatan, mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh Camat Natal RN untuk mengumpulkan sejumlah uang dari Kepala Desa , untuk kegiatan tersebut serta menyerahkan uang hasil kumpulan kepada Mantan Camat inisial RN.
Kata dia, penetapan RN sebagai tersangka sudah sangat tepat bila di cermati dari keterangan beberapa saksi yang memberikan kesaksian.
” GNPK RI sangat mendukung proses hukum yang di lakukan pihak Kacabjari Natal, karena seluruh penyalah gunaan anggaran Dana Desa yang di lakukan kepala desa atas ” intervensi ” dari Camat Natal, ” ujar Yulie Lubis dalam Press Releasenya
Kata Yulie, ia juga berharap agar Jaksa membongkar kasus ini secara terang benderang, agar menjadi efek jera bagi yang lainya dan PN wajar untuk menolak gugatan Prapid RN ( Mantan Camat Natal) yang dalam minggu ini selesai( Rel/Red)
Sumber : Press Lelease GNPK RI Sumut.
Admin : Iskandar Hasibu