GOTONG ROYONG MENGAWASI PBJ, Oleh :Amir Mahmud, S.Ag., MH., C.L.A*(1)

Amir Mahmud

Dalam tulisan saya bulan lalu di media ini tentang “Menjadi Anggota Dewan” saya menggambarkan korupsi sebagai”perbuatan di dalam jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta setiap perbuatan memberi dan menerima suap atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan”. Kejahatan korupsi paling banyak yang diproses lembaga anti rasuah (KPK) di republik ini ialah korupsi pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).Korupsi PBJ ini demikian massifbaik pada semua level pemerintahan melibatkan jajaran eksekutif, legislatif  (DPR\DPRD), dan rekanan (korporasi dan konsultan perorangan).

Massifnya kejahatan korupsi, terutama korupsi PBJ  dapat menjelaskan kisah aneh Landuk manguas i topi aek, marnyiang  Orbo  i jalangan.Tujuh puluh dua tahun negeri ini merdeka  tak kunjung menghasilkan kemakmuran bagi rakyat, padahal daratan dan lautannya berlimpah-limpah kekayaan yang membuat cemburu segenap bangsa di jagad raya. Delapan belas tahun kabupaten Mandailing Natal berdiri, rakyat hanya menjadi penonton lalu-lalangnya mobil mewah pejabat yang silih berganti, menjadi pendengar euforia orang kaya baru  hasil kongkow proyek dengan lingkaran kekuasaan, atau terpaksa menukar harga diri dengan saweran politisi dan calon penguasa di musim pileg dan pilkada karena  sangkaan yang kuat saweran itu bersumber dari uang negara yang dikorupsi dan hanya pada dua kesempatan itulah dapat menikmati rupiah dari kekayaan daerah yang turut dimiliki.Inang goo inang.

Dari segala aspek, kejahatan  korupsi wajib dilawan. Apabila diperlukan, dalil sepanjang Sabang sampai Merauke dapat disusun tali-temali untuk menjelaskan mengapa perlawanan terhadap kejahatan korupsi wajib dilakukan.Itulah sebabnya pada kesempatan ini saya mengajak pembaca terutama masyarakat Madina untuk bersedia gotong royong melawan kejahatan korupsi.Mengingat kejahatan ini lebih cenderung adanya pada kegiatan PBJ, maka ajakan ini lebih  difokuskan pada pengawasan PBJ. Kata kuncinya ialah mengawasi PBJ secara gotong-royong merupakan cara ampuh memerangi kejahatan korupsi yang telah puluhan tahun menghambat kemakmuran dan pada banyak kasus membuat kita justru menjadi atoban di rumah sendiri.Pertanyaannya sekarang bagaimana gotong-royong itu dilakukan sedangkan kita sebagai masyarakat masing-masing ada kesibukan dan kerumitan keuangan yang mendesak diselesaikan?

Selalu ada jalan.

Pepatah lama berkata “banyak jalan menuju Roma”. Kata bangsaArab “man jadda wajada“. Dalam Surah Al InsyirahAllah mengulang jaminan-Nya”bersama kesulitan ada kemudahan yang mengiringi”. Anggo songoni selalu ada jalan keluar yang dapat dilalui.  Artinya gotong-royong mengawasi PBJdapat dilakukan asal ada kemauan. Sesuai sifat khas dari gotong-royong maka semua keikutsertaan dilakukan menurut bidang dan kemampuan masing-masing.Tidak perlu ada Bos, Mandor, dan Komando. Juga tidak perlu ocehan apalagi amarah. Seperti sungai terbentuk dari kesediaan pohon berbagi kelebihan, kerelaan lembah untuk dilalui air, dan juga kegembiraan bebatuan di dasar dan tepian memudahkan gerakan air mengalirke hilir.

Titik Kritis PBJ

Titik kritis (criticalpoint)dalam hal ini  maksudnya adalah aspek yang lazim sebagai celah terjadinya suatu peristiwa korupsi. Aspek ini terletak  pada tahapan-tahapan tertentu dari perencanaan dan pelaksanaan PBJ. Sejak reformasi, perencanaan PBJ diawali  dari Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Desa (Musrenbang), tingkat Kecamatan, level perangkat daerah (dinas,  badan, kantor, dll.) hingga tingkat Kabupaten/Kota. Rencana yang berhasil disusun demikian rupa menurut peraturan perundang-undangan disesuaikan di sana-sini, dibahas di tingkat kelengkapan fungsional DPRD (komisi dan badan), direvisi bagian-bagiannya yang perlu, lalu disidangkan secara terbuka pada Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi bagian dari APBD.Korupsi PBJ pada tahap tersebut mengandung titik kritis pada proses tingkat desa dan  pembahasan melibatkan Dewan dengan Perangkat Daerah.  Di sinilah sering terjadi proyek PBJ tertentu digiring demikian rupa untuk kepentingan kelompok dan kroni nanti pada tahap lelang atau penunjukan penyedia barang dan jasa (pemborong dan konsultan). Pola yang muncul dapat berupa proyek fiktif, proyek berulang untuk objek yang sama, proyek yang seharusnya tunggal dipecah banyak supaya pelaksanaannya menjadi penunjukan langsung, dan penggelembungan anggaran (mark up). Tentang mengapa proyek digiring tidak jarang berhubungan dengan kebutuhan balas budi, pengembalian modal kampanye, pemenuhan pundi-pundi pemilu yang akan datang, atau ada juga atas alasan selagi punya kekuasaan (kapan lagi jadi orang kaya).

Titik kritis berikutnya ada pada tahapan pelaksanaan. Temuan lembaga-lembaga pegiat anti korupsi dan kasus-kasus yang ditangani KPK  beberapa tahun belakangan memperlihatkan titik kritis PBJ justru lebih banyak pada  tahap  pelaksanaan paling  awal. Sistim pengadaan online melalui website LPSE yang terintegrasi secara nasional menjadi peluang korupsi baru akibat lemahnya penguasaan teknologi informasi di kalangan pemborong. Sangat menyedihkan bahwa empat dari sepuluh kesalahan pemborong dalam lelang PBJ menurut LKPP (lihat ulasan pada websitehttp://www.pengadaan.web.id/2015/11/10-kesalahan-penyedia-dalam-proses-pengadaan-barang-jasa-pemerintah.html) justru berkaitan dengan gagap teknologi  mengakses LPSE. Dampak dari kegagapan ini jelas membuka celah kongkow (korupsi) dengan aparatur petugas PBJ. (petugas di ULP, Pokja, dll). Pembacadapatmelihat sendiri betapa sangat banyak penyebab kalah tender karena kesalahan administratif (dokumen dll.) yang diupload ke website LPSE, bukan karena harga penawaran yang tidak layak atau substansi lainnya.

Masih padatahap awal pengadaan (lelang di LPSE) menjelang waktu penentuan pemenang, sering terjadi tiba-tiba listrik mati atau server eror. Akibatnya jelas, arahnya mudah ditebak bahwa ada pihak yang sudah digiring dan waktunya dimenangkan.

Informasi terkait rencana PBJ, sosialisasi PeraturanGubernur/Bupatitentang penjabaran APBD di website Pemerintah Daerah, dan plank proyek juga termasuk titik kritis korupsi. Rumusnya sederhana, semakin lambat masyarakat tahu maka semakin panjang waktu untuk bermain. Semakin sedikit informasi PBJ diketahui publik maka semakin banyak kesempatan dan varian PBJ yang dapat dikorupsi.(Bersambung ).

Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

    Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi. Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos…

    Read more

    Continue reading
    Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara ( 1)

    Insya Allah, Rabu 29 Januari 2025 Media Malintang Pos, akan diperingati secara sederhana di Aula Rindang Hotel Panyabungan, dengan Agenda Tahunan Pemberian Anugrah Malintang Pos Award kepada Putra – Putri…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.