

Pemeriksaan Plt Kepala Desa Huraba II tersebut terkait dengan adanya pernyataannya bahwa Tata Pemerintahan (Tapem) Madina melakukan pemotongan Dana Desa Huraba II Kecamatan Siabu Tahun 2016.
Pernyataan pemeriksaan Plt Kepala Desa Huraba II tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kab Madina Marwan Bakti Siregar melalui tim pemeriksa Inspektorat Madina Apdi Negara.
Seperti diketahui pernyataan Plt Kepala Desa Huraba II tentang adanya pemotongan Dana Desa Huraba II, bermula dengan adanya pengaduan masyarakat Desa Huraba II bahwa Plt Kepala Desa tidak melaksanakan beberapa aitem yang sudah disepakati.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Plt Kepala Desa Huraba II tidak melaksanakan pelatihan Komputer, Pembelian Komputer atau Lettop, pengadaan mobiler untuk BPD Huraba II dan dugaan pelaksanaan pembangunan fisik Dana Desa diduga mark Up.
Kepela Inspektorat Marwan Bakti Siregar yang dihubungi melalui tim pemeriksa Inspektorat Madina Abdi Negara mengatakan bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan kepada Plt Kepala Desa Huraba II.
“Sekarang ini tim kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap Plt Krpala Desa Huraba II. nanti setelah selesai pemeriksaan kita akan sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Madina Junaidi mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan pemotongan Dana Desa Huraba II tersebut, dan pihaknya akan memanggil Plt Kepala Desa Huraba II tersebut untuk membuktikan ucapannya.
“Apabila saya terbukti melakukan pemotongan, saya pertaruhkan jabatan saya sebagai kabag tata pemerintahan Pemkab Madina ini,” Pungkasnya. (Gus)
Admin : Dina Sukandar A.Md