HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH : Inspektorat Dan Kejari Madina Harus Periksa Eks Kades Hutanamale

Fraktisi Hukum asal Madina HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Praktisi Hukum HM.Ridwan Rangkuti SH, MH, meminta agar Inspektorat dan Kejari Madina, harus periksa mantan Kepala desa Hutanamale berinisial S, terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Hutanamale TA 2022 sebesar Rp1,2 Milyar yang tidak sesuai dengan penggunaan yang semestinya

” Seperti pembuatan rabat beton yang seharusnya dikerjakan tahun 2022 , namun dikerjakan tahun 2023 , setelah masa jabatan sebagai pejabat Kepala Desa sudah habis,” Ujar HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Salah seorang Fraktisi Hukum asal Mandailing Natal, menanggapi Ancaman terhadap Wartawan, Kamis(22/6) Via WhatsApp Ke – Redaksi.

Selain itu,  Ridwan Rangkuti, juga menduga terkait hangatnya pemberitaan tentang salah satu mantan Kepala Desa di Madina, yang diduga telah melakukan korupsi dan juga kasus tindak pidana melanggar hukum.

“Setelah menelusuri pemberitaan yang berkembang, oknum mantan Kades Hutanamale ini diduga sudah pasti melanggar peraturan, penggunaan Dana Desa pada bidang lainnya yang diduga kuat banyak pemotongan dan mark up” ucap Ridwan.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan Rangkuti, bahwa temuan hasil penelusuran yang dilakukan wartawan tersebut benar, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja

” sebagai Warga Madina dan praktisi hukum, Ridwan meminta kepada kepala Inspektorat dan Kejari Madina, agar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” harapnya di WhatsApp.

Disebutkannya, Segera dipanggil ketua dan anggota BPD Hutanamale, Sekdes dan para Kaur desa Hutanamale, sehingga jelas dan terang penggunaan dana desa Hutanamale tahun 2022 tersebut

Kata dia, kemana dipergunakan oleh saudara mantan Kepala Desa selaku penjabat Kades Hutanamale, dan ini pun bisa saja on proses untuk memeriksa kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya

Kenapa..? karena saya dengan ada juga kasus temuan desa Hutanamale tahun 2017 sampai 2019, ini sudah parah saya lihat kasusnya

” kita berharap Inspektorat segera memanggil yang bersangkutan sebelum nantinya persoalan ini semakin panjang” ucap Ridwan yang pernah menjadi Kuasa Hukum Pemkab Madina.

Kemudian kata Ridwan, untuk mempercepat proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang penjabat kades Hutanamale dalam penggunaan dana desa tahun 2022 yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Aebaiknya, warga Desa Hutanamale atau LSM maupun wartawan yang segera melakukan penelusuran maupun cros cek langsung kelapangan

”  jika ditemukan penyimpangan dan kejanggalan, segera membuat laporan tertulis kepada Kejaksaan Madina dan Inspektorat Madina,” ujarnya lagi.

Dan Saya berharap, rekan-rekan wartawan terus mengkawal dugaan tindak pidana korupsi dana desa Hutanamale tahun 2022, hingga sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi” Ujar Fraktisi Hukum asal Mandailing Natal itu( Rel/Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.