PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Indeks Desa Membangun (IDM) Berbasis Sustainable Development Goal (SDGs) Desa diukur berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.
Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, Bidang Pelayanan Sosial Dasar (PSD) Kobol Nasution, Jumat(11/6) dalam suatu perbincangan dengan Pimpinan Malintang Pos Group di Panyabungan.
Kata Kobol Nasution yang Putra Kec.Muara Batang Gadis itu, Dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan yang berkelanjutan bagi pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri, maka diperlukan ketersediaan data dasar pembangunan Desa
Serta, penetapan status kemajuan dan kemandirian Desa sebagaimana ketentuan Permendes PDTT-RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).
” Status kemajuan dan kemandirian Desa dijelaskan dengan klasifikasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pemahaman tentang situasi dan kondisi Desa saat ini,” ujar Kobol Nasution tapi berbadan kecil itu.
Serta bagaimana langkah kebijakan yang harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kehidupan Desa menjadi lebih maju dan mandiri, katanya.
Disamping itu , juga Pemuktahiran data IDM berbasis SDGs Desa sebagai salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 pada alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja sesuai peraturan menteri Keuangan Nomor 222/PKM.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kata dia, Status desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data SDGs Desa tahun 2021 dan IDM tahun 2021 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 dan APBDesa Tahun Anggaran 2022.
“Ada target perencanaan status desa di Kabupaten Mandailing Natal meningkat dibandingkan tahun lalu. Minimal dari status desa mandiri ada ditahun ini serta desa berkembang menjadi desa maju ada penambahan,” ujar Kobol lagi.
Disebutkan, Target kenaikan status desa tersebut selain didasarkan pada capaian prestasi tahun lalu, juga dikarenakan masifnya pembangunan di seluruh desa di Kabupaten Madina.
Baik yang mempergunakan anggaran alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) Bantuan Keuangan (Bankeu) Propinsi, serta berbagai sumber pendapatan lainnya melaui PAD Desa.
Kata dia, Data Pengukuran Pemutakhiran IDM tahun 2021 ini Kabupaten Madina, status IDM didominasi oleh desa Tertinggal yakni sejumlah 203 desa atau setara dengan 55,85%.
Selanjutnya , status IDM desa dapat dirinci: Desa Mandiri 3 (dua) 0,80%, desa Maju 17 (tujuh)4,51%, desa Berkembang 111 (seratus tujuh) 29,44%, desa Tertinggal 203 (dua ratus sepuluh) 53,85% dan desa Sangat Tertinggal 43 (lima puluh satu) 11,42%.
Ada peningkatan signipikan perkembangan status desa dari tahun 2020, Dengan angka-angka tersebut, Kabupaten Mandailing Natal memasang target adanya kenaikan status desa tersebut di tahun 2021.
Angka IDM Kabupaten Mandailing Natal di tahun ini cukup menjadi modal besar dalam harapan perencanaan di tahun 2022.
Kenapa..? Dimana tahun depan adanya peningkatan lebih signifikan lagi. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (PSD) P3MD, yang secara langsung bertangungjawab dalam mengkoordinir para pendamping Profesioanal se Kabupaten Mandailing Natal
disebutkan, baik di kecamatan dan tim PLD di desa yang mengumpulkan/memfasilitasi data-data dimasing-masing Desa dampingannya , dengan tekun dan telaten mendampingi serta mengkawal langsung penginputan data-data sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada para Kepala Desa, Sekdes, aparatur desa, Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, serta stakeholder lainya, terkait data-data Kesahatan para Bidan Desa, Tenaga Pendidik, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat desa lainnya,
” yg tak dapat di sebutkan satu persatu sebagai partisipan informan dalam memenuhi dan mensukseskan Pemutakhiran pengukuran Data IDM tahun 2021 ini,” ujar Kobol.
Ucapan terimakasih juga buat Dinas PMD, BAPPEDA, para Camat, Pemdes dan rekan-rekan TPP P3MD.
Bahkan, ujar Kobol, Secara umum Pedoman Indeks Desa Membangun (IDM) akan menjadi panduan Kabupaten dan Desa dalam memanfaatkan data dan informasi Indeks Desa Membangun sebagai salah satu basis dalam proses membuat keputusan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa,ujar Kobol Nasution yang Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, Bidang Pelayanan Sosial Dasar (PSD)( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.