Ingin Ketahui Kepuasan Masyarakar, DPMPTSP Luncurkan Aplikasi

PADANG(Malintangpos Online):Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang meluncurkan aplikasi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Kepala DPMPTSP Padang Corri Saidan mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas layanan perizinan dan non perizinan yang diberikan oleh petugas DPMPTSP kepada masyarakat atau pelaku usaha.

“Dengan adanya aplikasi ini jangkauan pelaksanaan survey menjadi lebih luas, sehingga dapat menjangkau pelaku usaha yang tidak mendapat layanan tatap muka langsung di DPMPTSP, yang disebabkan layanan perizinan semua telah berbasis online,” kata Corri, Rabu (10/11/2021).

Menurut Corri, dengan aplikasi ini semua pelaku usaha yang telah mendapat layanan DPMPTSP Kota Padang dapat mengisi SKM.

Baik itu melalui link yang dikirim melalui Whatsapp pelaku usaha, melalui terminal yang telah disediakan di layanan DPMPTSP Kota Padang, serta melalui link di website DPMPTSP Kota Padang, dengan menggunakan alamat https://ikm.web.dpmptsp.padang.go.id.

Corri berharap, dengan aplikasi ini penghitungan indeks kepuasan masyarakat akan memperoleh penilaian yang real time dan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam peningkatan pelayanan di DPMPTSP Padang. (MC Padang/Charlie)

Admin : Iskandar Hssibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Marsialapari: Ketika Tradisi Gotong Royong Tetap Relevan di Era Modern

    Ada hal-hal yang berubah begitu cepat dalam kehidupan kita. Cara bekerja berubah,cara berkomunikasi berubah, bahkan cara orang saling membantu pun perlahan mengalami perubahan. Dulu, ketika pekerjaan di sawah cukup berat…

    Read more

    Continue reading
    Merasa Dibodohi Kepala Desa, Warga Harapkan Bupati Madina Panggil Empat Kades di Siulangaling Untuk Klarifikasi

    SIULANGALING(Malintangpos Online): Empat Kepala Desa diwilayah Siulangaling ( Desa Ranto Panjang, Desa Lubuk Kapundung, Desa Lubuk Kapundung II dan Desa Hutarimbaru ) Kecamatan Muara Batang Gadis, melalui Surat Nomor :…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses