PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Polemik terkait Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) atas nama salah seorang Calon Bupati Mandailing Natal, inisial “SN” tampaknya terus menjadi pembicaraan masyarakat.
Dan melihat polemik ini, salah seorang mantan Komisioner KPU Madina, Jefri Antoni pun akhirnya angkat bicara. Dimana menurut Jefri, seharusnya Komisioner KPU Madina bisa lebih teliti lagi perihal LHPKN ini.
KPU selain patuh pada perundangan-undangan harus juga patuh pada Peraturan KPU.
” Selain itu, ada juga petunjuk teknis (juknis) per poin-poin yang menjelaskan terkait pencalonan seseorang menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada).”ujar Komisioner KPU Madina periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu, Senin (18/11/2024) via seluler.
Ditegaskannya, jika para komisioner meneliti lagi, seharusnya jika mereka mengikuti juknis yang ada, kejadian seperti ini tidak perlu terjadi.
Sebagai mantan Komisioner, saya menilai kesilapan atau kealfaan dalam perihal ini tidak perlu terjadi. Karena sudah jelas diatur dalam juknis pencalonan.
“LHKPN merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses pencalonan Cakada. Karena itu, KPK sebagai salah satu lembaga yang berkonsentrasi terhadap harta kekayaan pejabat negara, selalu memperbaharui surat edaran dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.”jelas Jefri.
Jefri pun menuturkan bahwa dirinya berpengalaman tiga kali melaksanakan Pilkada dan dua kali pelaksanaan pemilu.
Jangan karena salah menerjemahkan juknis, kawan-kawan komisioner akhirnya menghasilkan produk dengan rentan tuntutan dan mengakibatkan kawan-kawan jadi diperiksa oleh DKPP.
“dalam pelaporan LHKPN ini ada peruntukannya masing-masing. Contohnya, apabila seseorang akan maju menjadi Cakada maka dia akan mengajukan pelaporan LHKPN untuk menjadi Cakada.
Namun, apabila orang itu sebelumnya merupakan pejabat negara, maka dia hanya perlu memberikan bukti lapor LHKPN terbarunya sebelum dirinya menjadi Cakada.”papar Jefri.
Sepengetahuan saya sambungnya, Cakada diberikan waktu untuk melengkapi berkas persyaratan. Jika dalam batas waktu Cakada itu tidak bisa memenuhinya, maka KPU bisa memutuskan bahwa Cakada tersebut tidak memenuhi syarat.
“Tidak ada keraguan, karena itu jelas tercantum dalam juknis dan PKPU.”tutup Jefri.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, laporan LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran ke KPU.
Pahala mengatakan, LHKPN tidak hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kekayaan seorang penyelenggara negara.
“KPK mengimbau setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mulai menyampaikan LHKPN-nya,” kata Pahala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (02/08/2024) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Pahala mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 untuk memudahkan para Cakada melaporkan LHKPN. SE itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN,” ujar Pahala.
Dalam SE, mantan auditor Bank Dunia itu menjelaskan, bakal calon yang belum memiliki akun harus mendaftar ke KPK agar mendapatkan username dan password. Setelah mendapatkan akun, mereka melaporkan LHKPN dengan jenis Laporan Khusus.
Kemudian, bagi Cakada yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai “wajib lapor” LHKPN harus menghubungi Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK. Untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN,” tutur Pahala.
Sementara, bagi calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih tercatat sebagai Wajib Lapor LHKPN, mereka bisa melaporkan LHKPN sesuai posisinya saat ini. Setelah menyampaikan laporan LHKPN khusus, para bakal Cakada bisa mendapatkan tanda terima. “Bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN,” kata Pahala.
Jika ditemukan dokumen yang dilaporkan menyangkut LHKPN tidak lengkap, maka KPK akan mengirimkan pemberitahuan agar para cakada memperbaiki atau melengkapi laporannya. Perbaikan itu harus disampaikan maksimal 30 hari setelah pemberitahuan diterima. KPK tetap mempertimbangkan batas waktu pendaftaran 27 sampai 29 Agustus.
“Dalam hal Bakal Calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK,” terang Pahala. (Rel/Red/Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan.