MENDENGAR Informasi ditetapkannya Oleh Mendagri, bahwa wilayah Mandailing Natal Level IV PPKM Covid -19 sejak 07 September 2021 melalui Intruksi Mendagri No.40 Tahun 2021 Tentang Visus Corona, membuat sejumlah pihak ” Berang ” termasuk Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH.
” Jangan Korbankan Rakyat Mandailing Natal, akibat salah Input Data Covid -19 yang dilaporkan hingga ke pusat, melalui sistem Aplikasi,” Ujar Erwin Efendi Lubis,SH, Selasa(7/9) pada waktu rapat di Aula Kantor Bupati bersama Bupati/Wakil Bupati, Forkofimda Madina dan OPD serta diliput langsung Wartawan TV, Online dan Media Cetak.
Wartawan Malintang Pos Group Dita Risky Saputri Hasibuan,SKM yang langsung mengikuti rapat atas ditetapkannya Mandailing Natal Level IV Covid -19 melalui Intruksi Mendagri, melaporkan Sikap Bupati Madina HM.Jafar Sukhairi Nasution yang cepat tanggap atas penetapan Level 4 tersebut dinilai maayarakat sangat tepat dan bijak sekali.
Kok Bisa Level IV Kabupaten Mandailing Natal..? Aneh memang dan semua warga bingung, termasuk Forkofimda, karena itulah mungkin Ketua DPRD dan Bupati/Wakil Bupati terlihat ” Berang ” dengan status yang suka atau tidak suka harus dilaksanakan oleh Pemerintah Mandailing Natal.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH sejak tau Madina Level IV, terus mendesak Pemerintah agar segera ” Klarifikasi ” agar masyarakat tidak korban dan jangan sampai pemerintahan sekarang yang disalahkan masyarakat.
Apalagi ada pengakuan dari Kadis Kesehatan Madina dr.Syarifuddin Nasution ketika ditanya Bupati pada waktu rapat, membenarkan adanya kesalahan dalam input data Covid-19.
“Ini murni masalah kesalahan data dari yang membidangi di Dinas Kesehatan Madina. Kemenkes mempunyai aplikasi data Covid-19. Hanya dia yang bisa masuk ke aplikasi tersebut,” ujarnya memberikan penjelasan.
Bahkan, dr.Syarifuddin Nasution, mengungkapkan pihak kepolisian telah mendatangi Dinas Kesehatan Madina untuk melakukan penyelidikan.
Penetapan Kabupaten Mandailing Natal, berstatus level 4 sebaran covid-19 berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021.
Inmendagri itu menginstruksikan pembatasan sosial di daerah-daerah level 4 tersebut sesuai variabel-variabel yang ditetapkan dalam skema PPKM dalam upaya penanggulangan vandemi covid-19.
Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution telah meminta polisi mengusut tuntas indikasi pemalsuan data covid itu.
Sukhairi juga menyatakan bahwa Pemkab Madina juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada Mendagri.
Komentar Masyarakat
Sejumlah masyarakat yang sempat dihubungi Penulis terkait Penetapan Level IV Kab.Madina, mayoritas warga mendesak Bupati agar melakukan ” Tindakan ” tegas terhadap pihak yang mengimput data tentang Covid -19.
” Bupati dan Wakil Bupati jangan lengah, rentetan kejadian sesuai UPDATE Kasus Covid – 19 di tanggal 3 September 2021 ada di publikasikan, tidak ada angka 93 seperti yang disampaikan, ujar Aktivis Sosial Madina Rosmawarni ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.