Inspektorat Panggil Wartawan Dari SMSI Mandailing Natal Salah Alamat

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemanggilan salah seorang Wartawan dari SMSI yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal, Syahren Hasibuan oleh Inspektorat, untuk memberikan keterangan dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan prosedur jurnalistik.

” Inspektorat Panggil Wartawan dari SMSI Mandailing Natal.A/N.Syahren Hasibuan, Jadi Aneh dan Lucu, apa kewenangan Inspektorat,” Ujar Ketua SMSI Madina Jefry Brata Lubis,Jumat (15/8) Via Group WhatsApp SMSI.

Diketahui, Inspektorat Madina telah memanggil Syahren Hasibuan melalui surat nomor : 700/1185/Insp/2025 Tanggal 14 Agustus 2025, bersifat Penting, hal permintaan keterangan

Dalam surat ini dimuat dasar pemanggilan sehubungan dengan instruksi Bupati Madina nomor : 094/0744/Insp/2025 Tanggal 13 Agustus 2025 perihal dugaan keterlibatan Kepala Desa Simpang Banyak Julu Kecamatan Ulu Pungkit dalam kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Kata dia, Terkait hal ini diduga erat kaitannya dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh media Warta Mandailing.com dan sejumlah Media Online, yang tergabung dalam kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina tentang aktivitas PETI di Wilayah Desa Simpang Banyak Julu yang diduga ada keterlibatan Kepala Desa setempat.

Menyikapi pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Madina, Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis, mengatakan bahwa pemanggilan ini salah alamat, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada di Republik Indonesia.

Dikatakan, Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi oleh UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dalam melakukan peliputan wartawan taat kepada KEJ, dan yang berwenang memanggil dan meminta keterangan dari Wartawan terkait pemberitaan adalah Redaktur Media dan Dewan Pers, ujar Jefry Brata Lubis.

Disampaikan, terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh Media, Apabila ada pihak merasa dirugikan maka dapat menggunakan hak bantah dan jika ada yang salah makan bisa dilakukan ralat berita, dan Media bersangkutan wajib menayangkan kembali hak bantah dan ralat berita.

Tentang adanya pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Madina untuk memberikan keterangan, Jefry, menilai itu prosedur yang salah karena belum melalui Dewan Pers, sebagai lembaga resmi yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia.(Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 3 Panyabungan

    PANYABUNGAN(Waspada.Id): Pada hari Selasa, 27 Januari 2026 Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Tim Intelijen melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 3 Panyabungan. Demikian informasi tersebut diperoleh Wartawan, Selasa(27/01)…

    Read more

    Continue reading
    Cabut Nomor Losd Pasar Baru Panyabungan Rabu 28 Januari 2026 Pukul 09.00 Wib

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal,Parlin Lubis, mengutarakan cabut Nomor untuk menempati 700 Unit Losd di belakang Pasar Baru Panyabungan, Rabu(28/01) Pukul 09.00 Wib, sesuai Undangan Yang telah disampaikan.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses