PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan anggota DPRD( 2009/2014) Madina Iskandar Hasibuan, memprediksi Permohonan Gugatan Paslon Dahlan -Aswin yang di daftar ke Mahkamah Konstitusi(MK), Rabu(28/4) bakal Ditolak, karena materi gugatan kurang gereget dan cendrung Mengambang.
” Saya melihat baik masalah kampanye, money politik, keterlibatan ASN, Aparat Desa, Bawaslu dan KPU yang dituduhkan tidak mempunyai argumentasi yang kuat,” Ujar Mantan Anggota DPRD Madina Iskandar Hasibuan,Jumat(30/4) di kantor Bupati Madina ketika dimintai keterangannya.
Contoh, ujar Iskandar, HM.Jafar Sukhairi dikatakannya Kampanye, sangat tidak betul kalau saya melihatnya dan harusnya bukan ke MK di gugat karena bukan gawenya MK.
Selain itu, ujar Iskandar, akibat kampanye perolehan suara No 02 berkurang, sangat tidak masuk akal, gimana membuktikannya, itu lawak – lawak itu jika ada pendapat seperti dimateri gugatan.
” Harusnya sejak tau kejadian itu pihak Paslon 02 Terus perjuangkan di Bawaslu, bukan malah larinya ke MK, yang menang 81 suara di PSU kan Dahlan – Aswin, bukan SUKA, jadi lucu tuntutannya” ujar Iskandar Hasibuan.(Dita)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.