Iskandar Hasibuan : MK Pasti Lebih Paham Tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Ketua Komisi 1 DPRD ( 2009 -2014) Kab. Madina Iskandar Hasibuan, mengutarakan bahwa yang lebih paham tentan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi(MK).

Karena itu, perdebatan soal dimutasinya Ahmad Rizal Efendi,ST oleh Bupati Mandailing Natal bulan Agustus 2020 kalau kita maknai Undang -Undang tersebut,jelas telah melanggar.

” Kita pedomani saja Undang- Undang No 10 Tahun 2016 , pada Pasal 71 Ayat 2, kok repot kali,MK lebih tau arti dan makna Undang -Undang tersebut,” Ujar Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Madina Iskandar Hasibuan(Foto),Sabtu malam(23/1) saat diskusi dengan sejumlah Aktivis dan Mahasiswa di Kota Panyabungan.

Kata Iskandar, Undang -Undang No 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 Ayat yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sekarang, mutasi Ahmad Rizal Efendi,ST tanggal dan bulan berapa, sesuai informasi yang kita dapat 5 Agustus 2020, coba kita hitung bulan berapa penetapan Bacalon Bupati/Wakil Bupati menjadi Calon kalau masuk dihitungannya,tentu harus ada izin Mendagri.

Soal penegakan disiplin,atau apapun namanya itu semua hanya pembenaran,untuk kita ingat bersama bahwa saat ini persoalan pilkada Mandailinģ Natal ada di MK di Jakarta, ayo kita tunggu hasilnya.

” Kalau saya ditanya soal Mutasi yang dilakukan Bupati telah melanggar Undang -Undang, nggak tau kalau Bawaslu,sebab surat Mendagri tanggal 14 Januari 2020 tegas disampaikan fi surat itu,” ujar Iskandar Hasibuan dihadapan sejumlah Aktivis dan Mahasiswa(ND/AR/Dita)

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Ka.Kwarcab Madina Apresiasi Pelaksanaan PERSAMIS Kwarran Siabu

    SIABU(Malintangpos Online): Kegiatan Perkemahan Sabtu, Minggu dan Senin (PERSAMIS) yang digelar Kwartir Ranting(Kwarran) Kecamatan Siabu, yang diikuti 250 orang peserta dari Penggalang di Lapangan SDN 031 Aek Mual, dari Sabtu(20/06)…

    Read more

    Continue reading
    Panyabungan Darurat Sampah, CCTV Dipasang, Sampah Terus Menumpuk

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah mengaku heran dengan sikap Bupati dan Kadis Lungkungan Hidup Madina, yang tidak mengambil tindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses