PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Ketua Komisi 1 DPRD ( 2009 -2014) Kab. Madina Iskandar Hasibuan, mengutarakan bahwa yang lebih paham tentan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi(MK).
Karena itu, perdebatan soal dimutasinya Ahmad Rizal Efendi,ST oleh Bupati Mandailing Natal bulan Agustus 2020 kalau kita maknai Undang -Undang tersebut,jelas telah melanggar.
” Kita pedomani saja Undang- Undang No 10 Tahun 2016 , pada Pasal 71 Ayat 2, kok repot kali,MK lebih tau arti dan makna Undang -Undang tersebut,” Ujar Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Madina Iskandar Hasibuan(Foto),Sabtu malam(23/1) saat diskusi dengan sejumlah Aktivis dan Mahasiswa di Kota Panyabungan.
Kata Iskandar, Undang -Undang No 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 Ayat yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sekarang, mutasi Ahmad Rizal Efendi,ST tanggal dan bulan berapa, sesuai informasi yang kita dapat 5 Agustus 2020, coba kita hitung bulan berapa penetapan Bacalon Bupati/Wakil Bupati menjadi Calon kalau masuk dihitungannya,tentu harus ada izin Mendagri.
Soal penegakan disiplin,atau apapun namanya itu semua hanya pembenaran,untuk kita ingat bersama bahwa saat ini persoalan pilkada Mandailinģ Natal ada di MK di Jakarta, ayo kita tunggu hasilnya.
” Kalau saya ditanya soal Mutasi yang dilakukan Bupati telah melanggar Undang -Undang, nggak tau kalau Bawaslu,sebab surat Mendagri tanggal 14 Januari 2020 tegas disampaikan fi surat itu,” ujar Iskandar Hasibuan dihadapan sejumlah Aktivis dan Mahasiswa(ND/AR/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.