

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekretaris LSM Genta Madina Chandra Siregar, mengutarakan bahwa hingga 12 Januari 2023, belum ada Izin Galian C yang berlokasi diwilayah Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot.
” Kita sudah chek di Goegle dan Kantor KPTSP Madina, belum ada Izin Galian C di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot,” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, Kamis(12/1) di Gedung DPRD Mandailing Natal.
Sebaiknya, DPRD, Polisi, Satpol PP menchek langsung ke Desa Simalagi, sebab sangat tidak mungkin ada Izin Galian C diwilayah tersebut dan ada baiknya DPRD segera memanggil PT.Jaya Kontruksi, Mengaku dari PT.M,Camat Hutabargot dan Plt.Kades Simalagi.
Untuk apa..? Klarifikasi soal Izin Galian C. PT.M dan jika tidak benar ada Izin Galian C nya, sebaiknya Polisi dan Satpol PP Mandailing Natal, menutup aktifitas Galian C tersebut, sebelum warga Menggruduknya
” Saya yakin sekali, pajak/Retribusi Dari Galian C Mengaku PT.M tersebut tidak ada dibayar di Bagian Pajak Pemkab Madina,” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar,Kamis(12/1) di DPRD.
Sedangkan, Wakil Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Roslaini kepada Wartawan, Kamis(12/1) Via selular dari Kota P.Sidimpuan, sangat menyesalkan sikap Satpol PP Mandailing Natal, yang tidak resfon dengan persoalan Galian C diwilayah Mandailing Natal.
” Itu tugas Satpol PP, Jangan menunggu ada surat dari Bagian Pajak dan Bupati, proaktif dong, agar PAD kita naik,” ujarnya.
Kata dia, sangat tidak mungkin sekali Bupati dan Wakil Bupati, mengetahui soal Galian C semua, sebab Satpol PP ahli menertibkan Cafe dan Penyakit masyarakat.
” Satpol PP, Tertibkan itu Galian C yang memakai Escavator, seperti di Desa Simalagi,” ujarnya.( Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.