

PANYABUNGAN(Malintangpos Online); Ketua DPD.Partai Ummat Madina H.As.Imran Khaitamy.Daulay,SH, Mengutarakan sejak dilantik seorang Kepala Desa (Kades) sudah pasti kita sudah mengetahui kapan masa jabatannya berakhir atau habis masa jabatannya.
Semestinya anggaran untuk itu sudah harus ter alokasikan di APBD 2023. Kalau misalnya belum ada dialokasikan, pemerintah dapat memuayawarahkannya dengan DPRD Madina, agar di saving anggaran dari APBD dan APBD Perubahan.
” Tapi kan lucu rasanya kita bingung dari mana anggaran untuk menyelenggarakan Pilkades,” Ujar Ketua DPD.Partai Ummat Madina H.As.Imran Khaitamy Daulay,SH, Minggu malam(8/1) ketika ditanya soal habisnya masa jabatan 254 Kades di Februari 2023 mendatang ini.
Padahal begitu dilantik seorang kades, saat itu juga kita pasti tahu kapan habis masa jabatannya Kepala Desa.
Sebenarnya, Kalau semua agenda permanen terjadwal dengan baik, tentu tidak ada kendala anggaran pada penyelenggaraan Pilkades.
Dan sekiranya juga terjadi hal itu, maka penambahan anggaran belanja pada APBD berjalan dapat dimufakatkan dengan DPRD dan Gubernur.
Tapi kan lucu rasanya kita bingung dari mana anggaran untuk menyelenggarakan Pilkades padahal begitu dilantik seorang kades, saat itu juga kita pasti tahu kapan habis masa jabatannya, ujar As.Imran Khaitamy Daulay,SH yang mantan Ketua DPRD itu kembali mengulanginya
” Makanya dalam penganggaran juga ada urusan wajib. Gak boleh lupa sama yg wajib – wajib,” ujarnya lagi.
Mekanismenya..? Tentang 254 Kades yg akan habis masa jabatannya pada Februari 2023 nanti, tentu mesti ditindak lanjuti dengan mekanisme Pilkades.
Tidak salah jika kepala daerah mengangkat Plt atau PJ Kades sementara guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkades.
Kenapa..? Hal ini penting mengingat akan berlangsungnya pemilu serentak 2024 yg sudah barang tentu akan memerlukan keberadaan pemerintahan desa secara de jure dan depenitif.
Selain itu, Hal ini dipandang penting dalam menghindari kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi berupa terseretnya Plt Kades (aparatur sipil) ke dalam kegiatan – kegiatan pemenangan kontestan tertentu dalam pemilu serentak tersebut.
Disamping itu, Penguatan tatanan birokrasi berorientasi program. Pimpinan OPD harus menjadi pelaksana pikiran dan kebijakan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Kata Imran, Tidak sebaliknya, kepala daerah/wakil kepala daerah yg mengikuti arah pikiran pimpinan OPD.
Disebutkannya, Kepala daerah/wakil kepala daerah menumpahkan segenap isi kepalanya untuk dicerna dan dijabarkan para pimpinan OPD dalam bentuk rumusan program dan kebijakan daerah. Yang tidak mampu menjabarkannya , tentu harus dievaluasi.
Kedua, penguatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Untuk hal ini ada dua faktor yang harus terlebih dahulu dilaksanakan.
Pertama , upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Dan kedua memproteksi masyarakat dakam segenap aktivitas perekonomiannya.
Baik pertanian, perkebunan, perikanan maupun sektor perdagangan dllnya
Kata dia, Kalau nilai APBD sebesar 1,5 T, maka semestinya PAD sudah bisa ditargetkan mencapai Rp 500 sampai Rp 700 Milyar.
Dengan demikian proyeksi peningkatan nilai APBD tahun berikut akan tercapai dan sejalan dengan itu , maka peningkatan PAD juga dari tahun ke tahun bisa meningkat.
Disampaikan, Tentang proteksi terhadap sektor usaha rakyat, adalah dengan cara memfasilitasi urusan usaha seperti permodalan, manajemen usaha dan pemasaran.
Pemerintah mestinya mem filter semua jenis produk yg datang dari luar Madina yang berpotensi mengakibatkan rontok nya sentra sentra produksi masyarakat.
Misalnya, ikan mas dari sumbar, sayur mayur dari kawasan toba dll-nya ( Red)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM…..