
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Ketua Komisi 1 DPRD ( Bidang Pemerintahan,Pendidikan dan Hankam) Kabupaten Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan, mengingatkan seluruh Camat, OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) agar jangan terlibat untuk mengarahkan ASN,Honor, Kades/Aparat Desa dan Guru, untuk memilih salah satu Calon Bupati/Wakil Bupati.
” Jabatan Bupati/Wakil Bupati itu paling lama 10 Tahun, tetapi seorang ASN masa tugasnya lebih 10 Tahun, yang gaji ASN dan Kades Bukan Bupati dan Wakil Bupati, kenapa mau dipaksa memilih salah satu Paslon Bupati/Wakil Bupati,” Ujar Mantan Ketua Komisi 1 DPRD ( 2009 -2014) Kab.Madina Iskandar Hasibuan, menanggapi bantahan berita sejumlah Camat yg Viral disejumlah Media Online, akhir -akhir ini.
Kata Iskandar, ASN Harus ingat, anggaran Bawaslu dari APBD ada Rp 17.000.000.000.- untuk pengawasan Pilkada Mandailing Natal.
Karena itu, kita harapkan ASN dan Kades jangan mau dipaksa – paksa, tentukan pilihan sesuai hati Nurani kita dan jangan takut tidak dapat jabatan bagi ASN dan Kepala Desa itu dipilih rakyatnya, bukan dipilih Bupati/Wakil Bupati.
” 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka, yang gaji ASN dan Kades, bukanlah Bupati/Wakil Bupati,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.(Red)
Admin : Dita Risky Saputri SKM.