Kades “Korupsi ” Dana Desa di Mandailing Natal Dibiarkan

SEBENARNYA Kalau saja pengawas seperti Inspektorat Mandailing Natal,Sumatera Utara,mau jujur menjalankan fungsinya sesuai kewenangan yang ada, mungkin Dana Desa(DD) akan dipergunakan Kepala Desa dengan baik dan benar.

Maksudnya..? Setiap tahun setelah habis Tahun Anggaran,maka Inspektorat akan melakukan Pemeriksaan anggaran yang telah dilaksanakan setiap desa,tapi nyatanya Inspektorat ngak menjalankan tugasnya dengan baik dan mungkin ikut kerjasama menggerogoti dana APBN tersebut.

Maksudnya, lihat Dana Desa(DD) Malintang Jae Kec.Bukit Malintang,jelas -jelas di korupsi,tapi Inspektorat tidak punya nyali untuk mengusutnya,sehingga masyarakat ikut heran dengan dana APBN tersebut,walau di korupsi tetap tidak ada tindakan atau minimal pengembalian.

Selain itu,coba Inspektorat jalan – jalan ke Desa Siobon Jae,Siobon Julu,Sopobatu,Aek Mata,Kampung Padang,Saba Jambu di Kec.Panyabungan,apa yang telah berubah di desa itu,sebanding ngak dana APBN yang dikucurkan sejak tahun 2015 -2020.

Untuk kita ketahui bersama dan jujur kita menilai,jangan karena ada hubungan family atau teman maupun karena kita Pendamping Desa,sejak Dana Desa tahun 2015 -2020 yang berubah hanya gaya hidup Kepala Desa dan orang sekarang berlomba- lomba menjadi Kades,termasuk Camat sudah menjadi Plt.Kepala Desa.

Ada apa ASN berlomba menjadi Plt.Kades walau ada regulasinya, tentu jika kita jujur dan mau mengakui,bahwa menjadi Kepala Desa sekarang sangat menjanjikan sekali,padahal banyak ASN yang bisa untuk ditugasi,itulah salah satu bukti menjadi Kades sangat menjanjikan dan punya daya tarik khusus.

DD Pasar 5 Natal tahun 2018 Lolos dari Inspektorat/Dokumen

Kembali ke Kades yang ” Mengkorupsi ” Dana Desa(DD) kenapa tidak sampai ke ranah hukum,seperti di daerah lain dan unik dan lucu seperti Kades Pasar 5 Natal di Kec.Natal, Kades Simangambat Tambangan di Kec.Tambangan,Kades Gunungtua Jae di Kec.Panyabungan,selama ini Inspektorat meloloskan Pemeriksaan,tiba-tiba sudah Diberhentikan,karena Kades Korupsi Dana Desa,aneh kan.

Karena itu, sebaiknya DPRD memanggil Bupati,Kadis PMD,Inspektorat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat(RDP) agar Dana Desa(DD) tepat sasaran sesuai juklak dan juknis yang dikeluarkan Kementerian Desa (Bersambung Terus)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Tumpukan Sampah Saja 27 Tahun Nggak Beres, Apalagi Tertibkan PETI di Mandailing Natal, Pasti Percuma & Buang Waktu (2)

    Membicarakan PETI( Pertambangan Emas Tanpa Izin) sama artinya membicarakan ribuan jiwa warga di Mandailing Natal, yang menggantungkan hidupnya di Petambangan Emas tersebut. Padahal, kita tau bersama bahwa Surat Bupati, sudah…

    Read more

    Continue reading
    Gubernur Mahyeldi Raih Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

    JATINANGOR(Malintangpos Online): Kepemimpinan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menganugerahkan Kartika Pamong Praja Madya kepada Gubernur Mahyeldi sebagai bentuk…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses