Kajari Padangsidimpuan Mengaku Tak Pernah Menerima Dana Refocusing Covid-19

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH MH, mengaku jika dirinya tidak pernah menerima bantuan dana refocusing Covid-19 sebesar Rp100 juta.

Kajari mengaku tak sampai hati mengkhianati masyarakat Padangsidimpuan, apalagi hanya gara-gara dana bantuan Rp100 juta.

“Terus terang, saya bingung, mengapa bisa ada tudingan (menerima bantuan dana refocusing Rp100 juta),” ungkap Kajari saat dimintai wartawan tanggapannya terkait tudingan bahwa, Kejari Padangsidimpuan menerima bantuan rencana kebutuhan biaya penanganan siaga darurat bencana non alam Covid-19, Selasa (3/8/2021).

Mantan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) tersebut juga mengaku sampai saat ini, pihaknya tidak pernah mengajukan dana bantuan berbentuk apapun ke Pemko Padangsidimpuan.

Kajari juga tidak mengerti, untuk apa peruntukan bantuan dana refocusing Covid-19 bagi Kejari Padangsidimpuan.

“Kejaksaan dalam menerima dana hibah, sangat berhati-hati, tidak sembarangan dan harus jelas untuk apa peruntukannya. Jadi, bukan sembarangan asal menerima saja. Kami (Kejari Padangsidimpuan) tidak pernah menerima uang seperti tudingan yang beredar saat ini,” tambahnya.

Kajari juga meyakini, bahwa Pemko dan DPRD Padangsidimpuan telah bekerja secara profesional dalam penganggaran penanganan Covid-19.

Menurutnya, sangat tak pantas jika ada oknum yang mencoba manfaatkan momen pandemi ini sebagai ajang memperkaya diri sendiri, mengingat Covid-19 adalah musibah kemanusiaan yang tidak hanya menyerang Indonesia, bahkan dunia.

“Biarlah masyarakat yang menilai, mana yang bekerja dengan tulus, mana yang tidak. Saya rasa, masyarakat sudah lebih bijaksana saat ini dalam menilai suatu hal,” terangnya.

Selama ini, sambung Kajari, pihaknya telah berupaya bekerja menegakkan supremasi hukum di Kota Padangsidimpuan secara profesional, sesuai arahan dari Jaksa Agung dan Kajati Sumut.

Terbukti, baru-baru ini, dua oknum ASN UPTD Puskesmas Sadabuan sudah “diantar” ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Medan.(Sms/red)

 

Admin : dita risky saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wakil Bupati Madina Santuni Anak Yatim di Kec.Panyabungan Selatan

    PANYABUNGAN SELATAN(Malintangpos Online):Santunan atau bantuan untuk anak yatim dan piatu yang dianggarkan di APBD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2026 merupakan bukti perhatian pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Wakil Bupati…

    Read more

    Continue reading
    Jumat Ketiga Ramadhan, Camat Panyabungan Utara Apresiasi Korwasis Madina Yang Terus Berbagi Takjil

    MOMPANG JULU(Malintangpos Online): Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di depan halte Kantor…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses