PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Memasuki minggu ke tiga, pasca tragedi Gas Beracun H2S yang menewaskan 5 orang warga Desa Sibanggor Julu dan puluhan orang lainnya sempat dirawat di RS di Panyabungan.
Namun ditengarai penanganan kasus hukum atas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) terkesan masih “jalan di tempat” dan belum menemukan titik terang.
Bahkan analisis dari sejumlah kalangan masyarakat Madina, progress aparat penegak hukum terkesan lamban
Padahal kasus Gas Beracun H2S ini sudah lama naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, juga puluhan saksi juga telah diperiksa namun tak kunjung ada daftar rilis tersangka dalam kasus fatal Gas Maut Sibanggor yang menyita sorotan luas masyarakat secara nasional.
Kasus ini telah menasional dan jadi sorotan publik. Kita sangat mendukung penegakan supremasi hukum (law enforcement) secara adil dan transparan dalam kasus Gas Maut H2S PT SMGP ini.
Kita minta agar aparat penegak hukum benar benar serius dalam menangani kasus ini.
Sebagai masyarakat Madina kita menuntut agar Polri secara sigap menunjukkan profesionalisme kinerja untuk mengungkap dan mengusut kasus ini secara tuntas.
Kita meminta agar Poldasu segera merilis daftar tersangka dan menyeret siapapun yang terlibat untuk diberi hukuman yang setimpal.
Kita juga meminta dengan tegas kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar Direktur Utama PT SMGP Yan Tang selaku penanggungjawab utama perusahaan diseret ke ranah hukum
” segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka utama. Kita berkomitmen akan terus kawal kasus ini sampai tuntas” tegas Direktur Eksekutif Madina Institute Al Hasan Nasution, Selasa malam(9/2) di Panyabungan.
Al Hasan bersama Ketua Umum DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) Hapsin Nasution, Ketua Presidium Almandily (Aliansi Pemuda Peduli Madina) Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd, Ketua LSM Fokrat (Forum Kajian Masyarakat) Madina Aswardi, S.Pd kepada Wartawan bergantian memberikan keterangan.
Melalui Hapsin selaku Juru Bicara, mereka memberi warning saat ini masyarakat sedang menanti dan menagih komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mentransformasi potret institusi Polri yang tegas, mampu memberikan pelayanan publik dengan baik, transparan, dan juga memberikan penegakan hukum secara berkeadilan.
Kata dia,Sebagai bentuk dukungan kita kepada komitmen Kapolri untuk mewujudkan institusi Polri yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan (Presisi) serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
” Secara tegas kita meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar serius untuk menuntaskan kasus hukum Gas Beracun H2S PT SMGP secara adil dan transparan” tegas Hapsin, aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) yang dikenal vokal dan kritis ini.
Ditambahkan, penuntasan kasus hukum yang adil dalam Tragedi Gas Beracun H2S ini mutlak dilakukan untuk mengembalikan trust (kepercayaan) publik serta langkah antisipatif adanya kesan aparat bermain-main serta menghilangkan adagium “hukum hanya berlaku tajam ke bawah (masyarakat) dan tumpul ke atas (pengusaha SMGP)
Lebih lanjut di uraikan, bahwa kronologi kasus pada Senin, 25 Januari 2021 terjadi saat aktivitas perusahaan PT SMGP yang disengaja dalam uji buka sumur (well discharge) SMP-TO2 PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi Unit II Desa Sibanggor Julu, yang seharusnya lewat mekanisme yang sangat ketat dan prosedur yang super hati-hati, ternyata diabaikan oleh PT SMGP sehingga paparan gas beracun H2S menewaskan 5 orang .
“Tentu kita melihat disini ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum, bentuk kelalaian, keteledoran, kealfaan serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan (abused of power) Dirut PT SMGP Yan Tang yang mengakibatkan tindak pidana penghilangan nyawa manusia. Hal ini disebabkan, oleh humman error’, system’ error’ dan leader yang error'” di tubuh PT SMGP” ujar Hapsin.
Sedangkan Ketua LSM Fokrat (Forum Kajian Masyarakat) Madina Aswardi Nasution, S.Pd mengatakan demi penegakan supremasi hukum dan kepentingan pengembangan penyidikan kasus serta meminta pertanggungjawaban leader PT SMGP, suatu hal mutlak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memprioritaskan kasus besar ini dengan cara menyeret Dirut PT SMGP Yan Tang ke ranah hukum serta menetapkannya sebagai tersangka utama Kasus Gas Maut H2S
“Dirut PT SMGP harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kasus ini dan dijatuhi hukuman setimpal. Karna Yan Tang adalah orang paling bertanggungjawab dalam management PT SMGP” ujar Aswardi yang mantan Ketua Satuan Siswa, Pelajar, Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kab Madina ini.
Senada dengan itu, Al-Hasan Nasution yang juga Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI Kab Madina mengatakan seharusnya hasil kesimpulan investigasi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi VII DPR RI (Rabu 03 Februari 2021 yang telah menunjukkan fakta hukum adanya praktek mal operasional, pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) di lapangan panas bumi Sorik Marapi pada 25 Januari 2021, bisa menjadi bahan referensi pendalaman kasus serta pintu masuk bagi Polri untuk menjerat Direktur Utama PT SMGP Yan Tang atas kelalaiannya dalam pertanggungjawaban secara hukum dan management PT. SMGP.
Al Hasan Nasution mengutip hasil investigasi Dirjen EBTKE tentang praktek mal operasional dan pelanggaran SOP di PT SMGP yang mencuatkan 6 point kesalahan, yakni perencanaan kegiatan yang tidak matang, pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap, lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan, Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai serta Kompetensi personil pelaksana kegiatan yang tidak memadai.
Al Hasan yang eks Ketua Karang Taruna Kab Madina ini menggarisbawahi tentang statement tegas Dirjen EBTKE Dadan Kusnadi yang menyebut
tragedi gas beracun PT SMGP adalah insiden berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera berdasarkan SNI (Standard Nasional Indonesia) Bidang Panas Bumi Nomor 8868:2020
“Ini kejadian fatal yang menghilangkan nyawa manusia. Jangan ada striotype (kesan) miring bahwa managemen PT SMGP lari dan mencari ‘kambing hitam’ dengan mengorbankan para bawahan untuk menutupi kasus hukum karna ketidakmampuan Dirut PT SMGP Yan Tang” ujar Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini
Sebagaimana diketahui,
tepatnya 26 Januari Polda Sumut telah menurunkan tim khusus terdiri dari Labfor sebanyak tiga orang, Inafis berjumlah 4 orang, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Brimob Polda Sumut.
Ketika ditanyakan oleh wartawan tentang iktikad PT SMGP yang telah menyalurkan santunan sosial dan kompensasi kepada para keluarga korban yang meninggal dan dirawat, Al Hasan yang mantan Presiden Mahasiwa STAIN (sekarang_red) IAIN Padangsidimpuan ini menyatakan
bahwa itu hal yang biasa biasa saja sebagai kewajiban pokok PT SMGP untuk menanggulangi segala bentuk kerugian moril, materil, immaterial akibat insiden mematikan itu. Dan dijelaskan bahwa tanggung jawab mutlak itu wajib dilaksanakan oleh PT SGMP sebagai konsekwensi logis akibat kelalaian mal operasional perusahaan yang mengakibatkan korban. “Tentu kita harus bisa dong memilah-milah secara realistis, proporsional dan objektif. Biarpun PT SMGP telah berdamai dan menyalurkan kompensasi, wong itu memang mutlak kewajiban mereka. Terkait kasus hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum tetap akan terus berjalan sesuai koridor, dan tidak bisa serta merta gugur akibat penyaluran kompensasi. Kasus hukum Gas Beracun H2S ini harus diungkap secara tuntas dan transparan ” ujar Al Hasan yang eks Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini mengakhiri.( Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan