Kasus Stunting dan Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD Madina Lewat Pansus Ditunggu

Ilusterasi, hanya untuk pemanis berita

PERSOALAN Anggaran Stunting dan Penanganannnya yang di Ketuai oleh Atika Azmi Utammi Nasution, menjadi sorotan sejumlah pihak dan SMSI Mandailing Natal,juga tidak ketinggalan, sudah Dua(2) kali menyurati TPPS untuk mendapatkan data yang akurat.

Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, hampir setiap hari menerima kritik pedas seolah – olah Redaksi sudah menerima angfau dari TPPS,padahal tidak sama sekali, berikut ini tulisan soal Stunting yang dikutif Redaksi dari Facebook Opah Baginda.

Niat baik pemerintah dalam mengentaskan persoalan stunting di negeri ini patut diapresiasi, faktanya untuk mencegah kasus Stunting dimaksud Presiden Joko Widodo sampai mengeluarkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Perpres ini kemudian menjadi landasan hukum bagi pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting diseluruh daerah di Indonesia termasuk di kabupaten Mandailing Natal sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Madina Nomor .470.479/ 0418/K/2022 Tanggal 8 April 2022.

Proses pembentukan tim dimaksud tidak berhenti hanya sampai pada tingkat kabupaten / kota.tetapi juga harus difollow up hingga ketingkat desa / kelurahan. Hal itu jelas tertuang pada Pasal 22 Perpres 72 Tahun 2021 dimaksudkan.

Pada ayat (1), dan (2) Pasal 22 itu ditegaskan tentang pembentukan tim ditingkat desa/kelurahan,serta tugas mengkoordinasikan,menyinergikan,dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting ditingkat desa/kelurahan.

Sementara pada ayat (3)menjelaskan unsur atau elemen masyarakat yang menjadi komponen tim percepatan ditingkat desa/kelurahan,yakni meliputi tenaga kesehatan yang mencakup bidan,tenaga gizi,dan tenaga kesehatan/ lingkungan pada huruf ” a” ayat (3).

Pada huruf ” b ” ,disebutkan unsur atau elemen Penyuluh KB dan / atau Penyuluh Lapangan KB ( PLKB).Sementara pada huruf ” c ” menegaskan keharusan keterlibatan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK)

Namun secara spesipik dalam huruf ” d ” ditegaskan tentang keterlibatan Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) dan /.atau Sub PPKBD/ Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader ,dan /atau unsur masyarakat.

Apa yang diatur dalam Perpres tersebut kemudian dianulir dalam SK Bupati Madina tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting karena memang Perpres nomor 72/2021 secara otomatis menjadi konsideran utama dari SK Bupati Madina dimaksudkan.

Sampai pada proses pembentukan tim di Madina sesungguhnya tidak mengalami permasalahan serius. Masyalah baru muncul ketika pada tahapan pelaksanaan kegiatan dilapangan yang berujung pada apa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana terdapat kelebihan pembayaran atas belanja jasa penyelenggaraan acara sebesar Rp. 817.490.000,00,- pada tahun anggaran 2022 silam yang oleh BPK dirinci pada tiga item kegiatan.

Meski temuan dimaksud telah dikembalikan ke kas daerah pada bulan April tahun ini. Namun kasus ini masih tetap menyisakan beragam pertanyaan tidak hanya di Komisi IV DPRD Madina,tetapi juga dikalangan berbagai elemen masyarakat seperti jurnalis yang tergabung dalam apa yang menamakan dirinya SMSI yang suratnya telah dijawab Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution secara tertulis.

Berbagai aliansi Mahasiswa juga beberapa waktu lalu telah berunjuk rasa mengeritik dugaan tak sedap dalam proses penanganan Stunting di Madina.

Ketua Komisi IV DPRD Madina H.Nis’ad Sidik Nasution dalam satu kesempatan menjawab wartawan beberapa waktu lalu juga mengaku telah memanggil pihak pihak terkait dalam struktur tim dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan komisi yang dipimpinnya.

Meski demikian, berbagai komponen masyarakat ternyata masih belum bisa menerima penjelasan pihak terkait apalagi setelah membaca surat jawaban pemerintah atas surat Konfirmasi Tertulis SMSI yang ditandatangani wakil bupati Madina yang menjelaskan dalam dua tahun terakhir ini telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 104.127.326.912,00,- dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp.34.398.848.462,00,- dan tahun 2023 sebesar Rp.69
728.478.450,00,-

Dana tersebut dalam Surat Jawaban Pemerintah dijelaskan peruntukannya secara umum masing masing untuk intervensi Spesipik dan intervensi Sensitif.dengan rincian ta.2022 alokasi dana untuk intervensi Spesipik Rp.24.398.205
814, – dan untuk intervensi Sensitif Rp. 10.000.642
648,-.

Sedangkan untuk ta.2023 dana untuk intervensi Spesipik sebesar Rp. 42.147.667.270,- dan untuk intervensi Sensitif sebesar Rp. 27.580.811.180,-.

Wakil bupati Madina juga menjelaskan jumlah angka Stunting di Madina tahun 2021 sebanyak 1657 anak, jumlah itu mengalami penurunan menjadi 1343 anak pada tahun 2022, dan ditahun ini menjadi 821 anak lagi.

Karenanya, untuk tidak membuka ruang perdebatan panjang idealnya DPRD Madina segera membentuk Pansus Stunting agar semua menjadi terang benderang dan semua pihak bisa terpuaskan ketidak tahuannya secara konstruktif dan lewat lembaga legislatif selaku refresentasi rakyat.( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan…..

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.