“Kearifan Lokal Mandailing dan Penegakan Hukum”, Ditawarkan Sebagai Solusi Alternatif Kasus Gas Beracun H2S Sibanggor Julu

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pasca terpaparnya 5 orang korban nyawa dan puluhan lainnya dirawat secara serius dalam Tragedi Gas Beracun H2S yang diduga kuat akibat aktivitas perusahaan dalam pembukaan sumur (well discharge), menimbulkan polemik dan kontroversi berkepanjangan pasca kejadian tsb.

Saat ini yang diperlukan masyarakat adalah solusi menyikapi dan menyelesaikan masalah tersebut.

Dan kita menawarkan dua alternatif solusi yakni pendekatan kultur kearifan lokal (local wisdom) dan penegakan supremasi hukum (law enforcement) atas kejadian tersebut” ujar Tokoh Pemuda Kab Mandailing Natal Al Hasan Nasution, S.Pd di Kantor DPRD Kab Madina kepada Wartawan ketika dimintai tanggapannya terkait solusi atas kejadian naas tersebut.

Dijelaskan, pendekatan yang lebih komunikatif, koperatif dan humanisme berbasis kearifan kebudayaan lokal “falsafah Dalian Natolu” merupakan prasyarat mutlak untuk mencari format solusi dalam menyelesaikan masalah kasus Sibanggor Julu.

Dan pada konteks kekinian , menurut analisis Al- Hasan Nasution setelah banyaknya desakan (pressure) publik termasuk ultimatum MPC Pemuda Pancasila Kab. Madina agar PT SMGP segera meminta maaf kepada korban dan mendatangi para keluarga korban sekaligus memberikan santunan, akhirnya PT SMGP telah turun langsung ke lapangan biarpun dianggap terlambat.

Namun saat ini, telah nampak signal berupa respon positif dan iktikad baik oleh perusahaan korporasi PT SMGP dengan meminta maaf kepada korban, sesuai rilis terbaru yang dikeluarkan oleh perusahaan PT Sorik Marapi Geothermal Power, lewat Kepala Teknik Eddiyanto yang telah langsung mengunjungi korban dan memberikan tali asih (30/1)

“Biarpun mungkin dianggap terlambat, memang itu sih sudah menjadi kewajiban PT SMGP untuk memikul tanggungjawab penuh atas kerugian moril/materil atas tragedi ini.

Tanggungjawab perusahaan memang harga mati yang tak bisa ditawar-tawar.

Dan saya fikir, ini merupakan hal yang biasa-biasa saja sih, dan tak perlu dianggap istimewa.

Kan ada pepatah bijak yang mengatakan, “siapa yang berbuat, dia yang bertangggungjawab”. Tentu saja, PT. SMGP lah yang harus bertanggungjawab, bukan yang lain lain ” ujar Al Hasan Nasution yang Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab. Madina ini

Ditambahkan, bahwa falsafah kearifan lokal dalam kasus Sibanggor Julu harus dikedepankan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral PT SMGP dalam mengikuti istiadat, menjaga nilai luhur dan mewarisi tradisi adat budaya Mandailing.

Pasalnya, kata Al Hasan yang juga Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI Kab Madina ini, kearifan lokal (local genius) merupakan budaya dan karakteristik turun temurun yang memiliki akar sejarah yang kokoh dan harus kita jaga dan pertahankan serta masih sangat relevan diaplikasikan dalam menyikapi kasus Sibanggor.

“Kearifan lokal Mandailing selama ini telah terbukti menjadi simpul perekat untuk pemersatu dan rekonsiliasi menuju harmonisasi di setiap adanya konflik atau masalah di suatu Huta atau perkampungan” tegas pria yang dikenal sebagai inisiator Seminar Kebudayaan dan Petisi Mandailing Bukan Batak oleh para Raja Panusunan Mandailing yang sempat membuah “heboh” tanah air ini.

Dijelaskan, nilai kearifan lokal tersebut bisa diimplementasikan dalam sistem kekerabatan Dalian Natolu, bahwa PT selaku tamu atau pihak luar harus “manopot kahanggi” ke harajaon (barisan raja Panusunan) yang ada di Mandailing dan setelah “marpokat” (musyawarah/kerapatan adat) tentu akan perusahaan akan mendapatkan porsi selayaknya dan tidak dianggap lagi sebagai tamu. Itulah makna Dalian Natolu yang terdiri dari sangap mar-Mora, Manat mar-Kahanggi, Elek mar-Anak Boru.

Lebih lanjut, kata Al Hasan Nasution yang mantan Ketua Karang Taruna Kab Madina ini, nilai luhur lainnya adalah “marsisarian’ yakni saling memahami, menghormati, menghargai dan saling membantu satu dengan yang lain, ditambah dengan praktek “marsialap ari” atau konteks gotongroyong dan kerjasama, kemudian Holong dohot Domu, Domu mangalap parsaulian, “hapantunan” yang berisikan tata krama cara berbicara dan sopan santun”, penghormatan kepada barisan harajaon , hatobangon, haguruan, naposo nauli Bulung, ditambah dengan makna Poda Na Lima, nilai Hagabeon (berbagi rizky dan berakhlak), hamoraon (menjaga kehormatan diri dan keseimbangan aspek spritual/material), hasangapon (sanggup menjaga tatanan dan amanah).

“Pada prinsipnya masyarakat Mandailing sangat inklusif dan terbuka, dan menghargai kemajemukan atau investasi karna falsafah humanisme yang terkandung dalam Dalian Natolu sarat dengan nilai karekateristik moral yang terpateri dengan kokoh sesuai Patik, Uhum dan Ugari.

Tapi ingat, jangan coba coba melukai hati dan berbuat tak senonoh, pasti masyarakat Mandailing akan tegas dan tak akan tinggal diam” kata Al Hasan Nasution yang mantan Ketua PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan ini.

Terkait solusi atas tragedi Sibanggor Julu, dia mengharapkan PT SMGP bersama barisan pamarentah, harajaon, hatobangon, haguruan, naposo Bulung segera merumuskan format dengan “mangupa-upa” dan horja bolon.

“Mangupa upa ini dipersepsikannsebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat, dan pernyataan maaf perusahaan karna dinilai lalai serta PT SMGP harus bertanggungjawab penuh untuk menanggungulangi ganti rugi secara moril/materil atau dalam bentuk kompensasi lainnya yang dialami oleh masyarakat dan dibuatkan pesta rakyat berbentuk “horja bolon” dengan menyembelih kerbau.

Selain kearifan lokal, tegas Al Hasan Nasution yang juga duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP IMMAN (Ikatan Mandailing Natal), hal lain yang wajib diprioritaskan dan disorot oleh masyarakat adalah penegakan supremasi hukum secara adil dan transparan.

“biarpun upa-upa dan horja bolon, seandainya dilaksanakan. Toh, bukan berarti aspek hukum atas kejadian ini telah sirna. Kita harus kawal terus kasus ini agar segera diusut tuntas.

Pihaknya berharap agar Poldasu bekerja secara profesional dan proporsional dalam melakukan penyidikan kasus ini .

“kita minta agar siapapun yang terlibat untuk diseret ke ranah hukum. Kita jangan lengah, bahwa penegakan supremasi hukum (law enforcement) harus dijadikan panglima dalam tragedi ini. Agar memberikan efek jera dan kepastian hukum. Kita mendesak agar Poldasu segera rilis daftar tersangka dan mengusut sampe tuntas kasus naas ini. Perlu dicamkan, kronologi kejadian ini berawal dari “tragedi Gas Beracun H2S” yang kita nilai PT SGMP tidak profesional, lalai dan melakukan beberapa tahapan pelanggaran SOP serta tidak melaksanakan standard yg baku dan berlaku dlm aktivitas perusahaan yang disengaja berupa buka sumur (well discharge)” ujar Al Hasan Nasution yang mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) IAIN Padangsidimpuan ini mengakhiri(Rel/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.SE.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.