Kecurangan Pilkada Madina Lebih Dahsyat dari Kotawaringin Barat 2010

Ade Batubara

PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Kecurangan di Pilkada Mandaiiling Natal 09 Desember 2020 dinilai lebih dahsyat dari kecurangan Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 yang lalu.

Mantan Ketua Umum Ima Tabagsel priode 2010-2012, Misron Saidi Batubara,ST (Ade Batubara)menyatakan itu kepada Wartawan, Senin (21/12/2020) di Kota Panyabungan.

Menurutnya, fakta-fakta memberikan indikasi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di Pilkada Mandailing Natal 09 Desember 2020.

Misron Saidi atau lebih populer dengan panggilan Ade Batubara ini membeberkan beberapa dugaan kecurangan itu.

Misalnya di Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur dimana ditemukan kecurangan terstruktur dan sistematis yakni kehadiran 100 persen DPT dengan cara orang yang sudah wafat memiliki suara, orang yang dipenjara memiliki suara di desa itu dan orang yang tidak berada di desa itu juga memiliki suara.

Di Kecamatan Muarasipongi ditemukan kotak suara terbuka tanpa segel ketika tiba di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Termasuk juga dugaan adanya pemilih siluman di Desa Silogun, Kecamatan Muarasipongi.

Selain itu, Misron juga menemukan indikasi keterlibatan para kepala desa memenangkan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati dimana para kepala desa terindikasi dipaksa untuk menyediakan uang 20 juta rupiah per kepala desa untuk seterusnya melakukan politik uang.

Selain politik uang, para kepala desa juga ditengarai melakukan modus mengiming-imingi BLT dan dana bansos Covid kepada calon pemilih.

Belum lagi indikasi yang sangat kuat tentang tekanan kepada para pegawai honorer serta keterlibatan ASN dalam memenangkan salah satu calon bupati/wakil bupati.

“Itu semua indikasi-indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif,” ujar Ade.

Kata dia,Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010 terbukti bahwa pasangan dari kubu petahana melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif serta tekanan dan ancaman.

Indikasi-indikasi kecurangan di Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 itu pun akhirnya diadukan ke MK.

Pada 7 Juli 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut satu atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno (petahana) sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.(dab/red)

Peliput : Dahlan Batubara
Sumber Tambahan : Jawa Pos

Admin   : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.