Kejari Madina Akui Sudah Terima Penanganan Smart Village Dari Kejati Sumut

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Terkait penanganan kasus dugaan korupsi Desa Digital Smart Village Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengakui telah menerima perlimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Hal itu dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W.Banjarnahor, SH, MH kepada Wartawan, Rabu (07/05).

Jupri menjelaskan bahwa Kejari Madina menerima perlimpahan penanganan kasus dugaan desa digital smart village tahun 2023 yang diduga merugikan negera sebesar 9,4 miliar dengan rincian 24,9 juta /perdesa sebanyak 377 desa se-Kabupaten Madina.

“Benar Bang, untuk perlimpahan penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 telah diterima Kejari Madina dari Kejati Sumut,”ungkapnya.

Dan sambungnya, surat diterima ke Kejari Madina baru di disposisi pimpinan hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 kemaren.

Sebelumnya, Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting kepada wartawan mengungkapkan bahwa terkait penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 telah dilimpahkan ke Kejari Madina.

Dan Adre menuturkan surat tersebut ada dua kali masuk ke kejati Sumut. Lalu untuk surat kedua sudah dilimpahkan ke Kejari Madina pada 25 April 2025 lalu sesuai tertulis di ekspedisi surat. (Rel/Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Direktur : ‎Tidak Ada Pungli. Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

    NATAL(Malintangpos Online): Sejumlah pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husni Thamrin Natal mengeluhkan adanya dugaan pungutan Liar (Pungli) yang disebut sebagai “uang administrasi” saat…

    Read more

    Continue reading
    Terkait Kades Jambur Baru, Inspektorat Madina Akan Menindaklanjuti Setiap Laporan Masyarakat

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Munawwar, mengutarakan pada prinsipnya akan menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa maupun pengelolaan aset daerah. ”…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses