BERDASARKAN Hasil Musyawarah Forkofimda Mandailing Natal, Sabtu (18/12) siang ” Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor ” Berlaku sejak 18 hingga 31 Desember 2021, sesusi Keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021 yang berlaku selama 14 hari.
Serta, Keputusan tersebut diambil melalui Surat Pernyataan Bupati Madina Nomor : 360/3312/BPBD/2021 Tanggal 18 Desember 2021.
Foto Mukmin Al Farizi.
Sejak Penetapan tanggal ” Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor ” di Kabupaten Mandailing Natal, banyak pihak yang Acung Jempol kepada kebijakan HM.Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution dan berharap kepada seluruh OPD, Camat, Kades dan Lurah agar ikut mendukung kebijakan Bupati/Wakil Bupati, Mudah – Mudahan.
Tetapi, warga Pantai Barat khususnya yang berada di daerah Kecamatan Muara Batang Gadis ( terkhusus wilayah Siulang Aling) kejadian Banjir bukan di Bulan Desember 2021 ini saja, tetapi setiap tahun dapat dipastikan ada saja banjir dan tahun ssmpai ke atap rumah.
Mengeluhkah warga Desa Hutarimbaru..? Jawabnya jelas, karena sangat tidak mungkin Bupati, Wakil Bupati, 40 anggota DPRD, Gubernur,Wakil Gubernur dan anggota DPRD Sumut tidak mengetahui soal banjir di daerah itu.
Begitu juga warga Desa Patiluban Mudik, Patiluban Hilir, Kampung Sawah di Kecamatan Natal, juga setiap tahun akan mengalami yang namanya banjir seperti Akhir Desember 2021 sekarang.
Kondisi yang sama juga akan dialami oleh sejumlah desa di Kecamatan Batahan, Kecamatan Rantobaek, Kecamatan Linggabayu dan warga Desa Hutagodang Muda dan Muara Batang Angkola di Kecamatan Siabu.
Pertanyaannya, apakah sudah tidak ada solusinya lagi..? Kalau kita hitung dengan Kemampuan APBD Kab.Madina yang hanya dikisaran Rp 1,5 Triliun, sangat tidak mungkin sekali akan mampu mencari solusi persoalan banjir tersebut dan begitu juga dengan APBD Provinsi Sumut. Mungkin juga tidak mampu, sebab daerah lain ada juga persoalan banjir.
Masyarakat Mandailing Natal khususnya daerah yang ” Langganan Banjir ” selalu Mengeluh dan bahkan resah, tapi apakah pernah persoalan banjir ini disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, hanya Bupati,/Wakil Bupati serta Gubsu yang mampu menjawabnya ( Bersambung Terus)
Admin ; Iskandar Hasibuan