“Kembali ke Jalan Lurus: Refleksi Islam terhadap Transparansi dan Amanah dalam Pemilu”

Oleh: Khoiruddin Hasibuan
Wakil Ketua Bidang Kerohanian DPD Partai GOLKAR Kabupaten Mandailing Natal

Dalam Islam, amanah dan kejujuran bukan sekadar tuntutan moral, melainkan pilar utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pemimpin dan calon pemimpin.

Amanah, dalam bahasa agama, bukan sekadar janji, tetapi tanggung jawab yang diemban dengan ikhlas dan penuh ketulusan untuk menjaga hak umat.

Menjelang pemilihan kepala daerah, prinsip ini seharusnya menjadi pondasi yang dijunjung setiap calon pemimpin.

Namun, apakah kita masih setia pada jalan lurus ini, atau telah terperosok dalam formalitas administratif yang kerap kali hanya dipenuhi demi formalitas semata?

Pada 8 September 2024, KPK mengumumkan bahwa 1.432 bakal calon kepala daerah telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mereka. Namun, tak sedikit yang masih “belum lengkap.” Kita bisa bertanya, mengapa 107 calon lainnya belum memenuhi syarat administrasi ini, padahal LHKPN bukanlah hal baru dalam proses pencalonan? Dalam pandangan Islam, keterlambatan ini menunjukkan tanda kekurangan dalam menunaikan amanah yang kelak mereka emban.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa tidak menepati amanah kecil, ia tak akan bisa menunaikan amanah besar.” (HR. Tirmidzi). Bukankah ini cerminan kecil, jika calon pemimpin tidak mampu menjalankan tanggung jawab kecil, bagaimana mereka akan menunaikan amanah besar kepemimpinan?

KPK hingga hari terakhir masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN, yang pada dasarnya adalah pengingat bagi calon pemimpin untuk memperbaiki dan melengkapi syarat mereka.

Akan tetapi, mengapa harus ditunda-tunda sampai saat terakhir? Dalam QS. Al-Mu’minun: 8, Allah memerintahkan kaum beriman untuk menepati amanah. Sikap abai terhadap aturan kecil justru bisa menjadi penghalang kita dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal tanggal 22 September 2024 menyatakan dua pasangan calon, HARUN MUSTAFA NASUTION dan H. MUHAMMAD ICHWAN HUSEIN NASUTION serta pasangan H. SAIPULLAH NASUTION, S.H., M.M. dan ATIKA AZMI UTAMMI, memenuhi syarat.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul fakta bahwa LHKPN atas nama H. SAIPULLAH NASUTION ternyata memiliki bukti tanda terima yang diterbitkan pada 16 Oktober, di luar batas waktu yang ditetapkan. Bukankah ini menunjukkan bahwa ketentuan LHKPN telah dilanggar secara halus?

Apakah sistem kita memungkinkan pelanggaran kecil ini dianggap sepele? Dalam Islam, prinsip keadilan adalah hak yang tak bisa diingkari, baik dalam urusan kecil maupun besar.

Ketika amanah ditunaikan secara serampangan, kita merusak nilai keadilan yang telah Allah amanahkan kepada kita. Jika KPU mendiamkan ini tanpa tindakan, mereka tak hanya lalai dalam menjaga marwah amanah pemilu, tetapi juga berpotensi mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang benar-benar layak dan sesuai syariat.

Kita harus mengingat firman Allah dalam QS. An-Nisa: 58, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

” Maka, jika keputusan KPU dianggap melanggar prinsip keadilan dan ketepatan dalam menjalankan aturan, keputusan tersebut perlu dianulir demi menjaga kesucian demokrasi yang berlandaskan amanah dan akuntabilitas.

Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan, sekecil apa pun, akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Jika kita sebagai umat Islam dan pemegang amanah kepemiluan mendiamkan ketidakjujuran ini, kita pun akan dimintai pertanggungjawaban.

KPU, sebagai lembaga yang memegang amanah, harus menjaga proses ini tetap lurus dan bersih. Langkah rapat pleno untuk meninjau ulang penetapan pasangan calon perlu dilakukan sebagai wujud tanggung jawab terhadap amanah rakyat, bahkan ketika hasilnya hanya satu pasangan calon yang lolos.

Sebagai penutup, mari kita mengingat kembali sabda Rasulullah SAW, “Pemimpin adalah perisai, yang di belakangnya orang-orang berperang dan dengan perantaranya mereka berlindung” (HR. Bukhari).

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu menjadi teladan, mampu menjaga amanah dengan integritas dan kejujuran. Semoga KPU dan semua pihak yang terlibat mampu mengembalikan proses ini ke jalan yang lurus, sesuai dengan amanah ilahi dan hakikat keadilan bagi umat.( Aris M )

Admin : DITA RISKY SAPUTRI . SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading
    Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus, Menggairahkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

    PADANG(Malintangpos Online): Sebuah inisiatif menarik digagas di Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus. Bercita-cita menjadi pusat wisata dan ekonomi lokal, kampung ini menyelenggarakan kontes ikan hias sambil memperkenalkan beragam jenis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.